MANADO – Rapat Gabungan Dewan Kota bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, digelar Selasa (11/05) malam, dimulai pukul 16.40 WITA. Rapat dipimpin Ketua DPRD Manado, Drs Danny Sondakh, dihadiri unsur KPU Manado, Ketua Dolvie Angkow bersama anggota, Frangky Sompie, Lucky Senduk dan Donald Monintja.
Setelah mendengarkan uraian dari Ketua KPU Manado, Dolvie Angkow, mengenai dasar hukum tahapan Pemilukada dan jadwal pemungutan suara pada tanggal 29 September 2009, Dekot Manado bereaksi dengan mengeluarkan sikap resmi, menolak dengan tegas penonaktifan KPU Manado oleh KPU Sulut.
Selain penolakan DPRD juga merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang pelaksanaan Pemilukada 2010. Dewan juga mendesak pihak Pemkot Manado agar tidak mengucurkan dana sebelum kisruh KPU selesai.
“Jadwal Pemilukada yang ditetapkan KPU Sulut bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada, pelaksanaan Pemilukada pada tanggal 3 Agustus tidak mempunyai dasar hukum kuat,” jelas Sondakh.
Namun demikian pihak Dekot Manado rencananya akan melakukan klarifikasi dengan KPU Sulut, “kami sudah mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan konfirmasi dengan KPU Sulut, kami juga perlu mendengarkan penjelasan dari mereka (KPU Sulut),” saran Franklin Singal.
Diketahui, KPU Sulut akhirnya menepati janji mereka mengambil alih KPU Manado sesuai perintah KPU RI dengan surat bernomor 283/KPU/V/RI tertanggal 7 Mei dan menerbitkan surat bernomor 151/KPU-Sulut/V/2010 tertanggal 11 Mei 2010. (JRY)
MANADO – Rapat Gabungan Dewan Kota bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, digelar Selasa (11/05) malam, dimulai pukul 16.40 WITA. Rapat dipimpin Ketua DPRD Manado, Drs Danny Sondakh, dihadiri unsur KPU Manado, Ketua Dolvie Angkow bersama anggota, Frangky Sompie, Lucky Senduk dan Donald Monintja.
Setelah mendengarkan uraian dari Ketua KPU Manado, Dolvie Angkow, mengenai dasar hukum tahapan Pemilukada dan jadwal pemungutan suara pada tanggal 29 September 2009, Dekot Manado bereaksi dengan mengeluarkan sikap resmi, menolak dengan tegas penonaktifan KPU Manado oleh KPU Sulut.
Selain penolakan DPRD juga merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang pelaksanaan Pemilukada 2010. Dewan juga mendesak pihak Pemkot Manado agar tidak mengucurkan dana sebelum kisruh KPU selesai.
“Jadwal Pemilukada yang ditetapkan KPU Sulut bertentangan dengan Peraturan KPU RI Nomor 62 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada, pelaksanaan Pemilukada pada tanggal 3 Agustus tidak mempunyai dasar hukum kuat,” jelas Sondakh.
Namun demikian pihak Dekot Manado rencananya akan melakukan klarifikasi dengan KPU Sulut, “kami sudah mengusulkan kepada pimpinan untuk melakukan konfirmasi dengan KPU Sulut, kami juga perlu mendengarkan penjelasan dari mereka (KPU Sulut),” saran Franklin Singal.
Diketahui, KPU Sulut akhirnya menepati janji mereka mengambil alih KPU Manado sesuai perintah KPU RI dengan surat bernomor 283/KPU/V/RI tertanggal 7 Mei dan menerbitkan surat bernomor 151/KPU-Sulut/V/2010 tertanggal 11 Mei 2010. (JRY)