Airmadidi-Proyek pengerukan bukit dan penimbunan rawa di Desa Kema III, Kecamatan Kauditan cukup membuat kaget Dekab Minut.
Bagaimana tidak, meski telah diterbitkan surat peringatan penghentian aktifitas, namun proyek tersebut rupanya masih berlangsung.
Komisi B Dekab Minut yang dipimpin Stendy Rondonuwu ketika melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek baru-baru ini, mendapati adanya tanda-tanda aktifitas reklamasi yang baru dikerjakan, tanah-tanah yang baru dikeruk dari gunung terlihat baru tertimbun di lokasi rawa bahkan sejumlah alat berat dan truk pengangkut juga masih parkir di lokasi.
“Jika surat peringatan penghentian ini diabaikan, akan menjadi persoalan baru bagi pemilik bapak Adam Tiloli karena dianggap tak mengindahkan peringatan pemerintah. Kami minta juga aparat kepolisian untuk memonitor terus aktifitas di lokasi proyek, sebab sebelum seluruh izin diurus dan dikantongi tak boleh ada aktifitas apapun dalam lokasi proyek ini,” ingat Rondonuwu.
Ironis lagi, pemerintah desa dan kecamatan yang ikut mendampingi Komisi B ke lokasi proyek, justru mengaku tidak tahu siapa pemilik proyek tersebut. Hal ini mendapat kritikan keras dari Sekretaris Komisi B yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Edwin Nelwan.
“Tugas anda-anda ini sebagai aparat pemerintah di tingkat desa dan kecamatan, masakan tidak mengetahui siapa pemilik lahan yang beraktifitas tanpa izin?” sembur Nelwan kepada Sekcam Kema III dan salah satu Hukum Tua Desa Kema yang mendampingi rombongan legislator.
Diketahui, proyek yang sudah berlangsung sekitar tiga tahun belakangan dikeluhkan warga sekitar sebab rawa yang selama ini menjadi salah satu sandaran ekonomi masyarakat yang dimanfaatkan untuk memelihara ikan, kini direklamasi.
Turut hadir dalam sidak tersebut, sejumlah legislator seperti Novi Paulus (PDIP), Yetty Karamoy (PD), Stela Rimporok (Gerindra), dan Joseph Dengah (Hanura).(Finda Muhtar)