Manado – Menginjak usia 394 tahun, kota Manado telah mengalami banyak kemajuan. Sebagai kota jasa, menjamurnya pusat-pusat bisnis seperti mall, supermarket, hotel, restoran dan pusat perdagangan lainnya, menjadi bukti bahwa perekonomian kota Manado mengalami pertumbuhan.
Namun disayangkan, di tengah kemajuan yang dialami, kesenjangan sosial menjadi beban pemerintah dan masyarakat. Peminta-minta dengan modus berjualan makanan ringan dan pengamen masuk keluar restoran dan rumah kopi sudah menjamur di kota Manado.
“Menarik, ketika di DKI Jakarta peminta-minta dan pengamen mulai habis, justru di Manado semakin banyak, padahal hingga 10 tahun lalu belum ada peminta-minta dan pengamen di Manado. Pemerintah dan masyarakat Manado seperti tertidur dan tidak menyadari bahwa fenomena sosial ini semakin membuat ketidaknyamanan,” ujar anggota DPRD Sulut, Lucia Taroreh, kepada BeritaManado.com, Minggu (17/7/2017).
Lanjut srikandi PDI-Perjuangan ini, pemerintah kota Manado dapat meniru keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk menghilangkan pengemis atau peminta-minta, namun perlu kebijakan pembukaan lapangan pekerjaan dan pelatihan.
“Bukan hanya pengemis yang ditangkap polisi pamong praja, yang memberi juga ditangkap dan diproses sesuai Perda. Begitu pula pengamen yang menjamur perlu pengaturan melalui Perda, tidak dibiarkan seperti sekarang ini,” tukas Lucia Taroreh. (JerryPalohoon)
Manado – Menginjak usia 394 tahun, kota Manado telah mengalami banyak kemajuan. Sebagai kota jasa, menjamurnya pusat-pusat bisnis seperti mall, supermarket, hotel, restoran dan pusat perdagangan lainnya, menjadi bukti bahwa perekonomian kota Manado mengalami pertumbuhan.
Namun disayangkan, di tengah kemajuan yang dialami, kesenjangan sosial menjadi beban pemerintah dan masyarakat. Peminta-minta dengan modus berjualan makanan ringan dan pengamen masuk keluar restoran dan rumah kopi sudah menjamur di kota Manado.
“Menarik, ketika di DKI Jakarta peminta-minta dan pengamen mulai habis, justru di Manado semakin banyak, padahal hingga 10 tahun lalu belum ada peminta-minta dan pengamen di Manado. Pemerintah dan masyarakat Manado seperti tertidur dan tidak menyadari bahwa fenomena sosial ini semakin membuat ketidaknyamanan,” ujar anggota DPRD Sulut, Lucia Taroreh, kepada BeritaManado.com, Minggu (17/7/2017).
Lanjut srikandi PDI-Perjuangan ini, pemerintah kota Manado dapat meniru keputusan Pemprov DKI Jakarta yang mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk menghilangkan pengemis atau peminta-minta, namun perlu kebijakan pembukaan lapangan pekerjaan dan pelatihan.
“Bukan hanya pengemis yang ditangkap polisi pamong praja, yang memberi juga ditangkap dan diproses sesuai Perda. Begitu pula pengamen yang menjamur perlu pengaturan melalui Perda, tidak dibiarkan seperti sekarang ini,” tukas Lucia Taroreh. (JerryPalohoon)