TOMOHON, beritamanado.com – Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon bersama Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut bidang Pengawasan melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di beberapa perusahaan yang ada di Kota Tomohon.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane Bolang SH mengatakan sidak ini dalam rangka melakukan pengecekan langsung di beberapa perusahaan dalam hal pembayaran THR kepada karyawan khususnya yang beragama muslim apakah sudah dibayarkan atau belum.
“Sesuai dengan Permen VI tahun 2016 bahwa untuk pembayaran THR hari raya keagamaan harus sudah diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Dinas Tenaga Kerja sesuai dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan sekaligus dengan amanat Permen VI 2016 bahwa semua Dinas Tenaga Kerja se- kabupaten/kota mempunyai posko pengaduan, posko ini memberikan kesempatan kepada para pekerja/karyawan perusahaan untuk mengadu/melaporkan apabila perusahaan tempat dimana bekerja belum membayarkan THR-nya tujuh hari sebelum hari raya,” ungkapnya.
Kendati demikian Bolang mengungkapkan hingga saat ini belum ada laporan yang masuk. “Sampai saat ini belum ada laporan atau pengaduan, dan kami tetap stand by untuk mengcover semua pengaduan dari para pekerja karena ini merupakan tugas dan tanggung jawab kami selaku pemerintah khususnya di Kota Tomohon. Dan kami mengimbau kepada seluruh pekerja khususnya yang beragama muslim yang belum menerima THR sampai tujuh hari sebelum hari raya untuk segera mengadu ke pemerintah kota melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon,” tutupnya.
(ReckyPelealu)