Tahuna – Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Senin (17/11/2014 yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) juga resmi mengeluarkan tarif angkutan umum, Rabu (19/11/2014).
Hal ini berdasarkan instruksi Bupati Kepulauan Sangihe nomor 254/551 tahun 2014 tentang tarif penumpang angkutan kota (ankot) dan pedesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, sebesar 30,77 %.
Menurut Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Hubkominfo Ferdinand Manumpil SSos, Tarif ini berlaku mulai terhitung 18 November 2014 pukul 00.00 Wita kenaikan BBM sebagaimana diumumkan pemerintah pusat.
“Intruksi bupati terkait tarif penumpang angkutan kota, dan angkutan perdesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum mulai berlaku hari ini dengan kenaikan 30,77 persen.Jadi pengusaha, pemilik kendaraan umum angkutan kota dan perdesaan serta masyarakat pengguna kendaraan umum angkutan kota perdesaan wajib mengikuti tarif yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui intruksi bupati,” tandasnya.(gun)
Tahuna – Pasca kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Senin (17/11/2014 yang ditetapkan Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo) juga resmi mengeluarkan tarif angkutan umum, Rabu (19/11/2014).
Hal ini berdasarkan instruksi Bupati Kepulauan Sangihe nomor 254/551 tahun 2014 tentang tarif penumpang angkutan kota (ankot) dan pedesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum, sebesar 30,77 %.
Menurut Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Hubkominfo Ferdinand Manumpil SSos, Tarif ini berlaku mulai terhitung 18 November 2014 pukul 00.00 Wita kenaikan BBM sebagaimana diumumkan pemerintah pusat.
“Intruksi bupati terkait tarif penumpang angkutan kota, dan angkutan perdesaan kelas ekonomi di jalan dengan mobil bus umum mulai berlaku hari ini dengan kenaikan 30,77 persen.Jadi pengusaha, pemilik kendaraan umum angkutan kota dan perdesaan serta masyarakat pengguna kendaraan umum angkutan kota perdesaan wajib mengikuti tarif yang sudah dikeluarkan pemerintah melalui intruksi bupati,” tandasnya.(gun)