Manado – Masalah buruh masih menjadi pekerjaan rumah yang belum terselesaikan hingga sekarang. PHK tanpa uang pesangon menjadi momok menakutkan bagi para pekerja.
Seperti dialami sekitar 30 pekerja di salah-satu pabrik pengolahan pala di Kelurahan Tuminting, Lingkungan V, Kota Manado. Merasa di PHK sepihak para pekerja mengadukan nasib ke DPRD Sulut, Selasa (1/9/2015).
Dijelaskan Beatrix Donggala, perwakilan pekerja, setelah 2 tahun bekerja mereka diberhentikan sepihak pada 4 Juli 2015. Pihak perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali jika perusahaan beroperasi kembali.
“10 Juli pertemuan dengan pihak perusahaan dikatakan perusahaan tidak tutup nanti beroperasi kembali. Waktu itu kami hanya diberikan 1 juta dari Ko Takarindehang (pengelola perusahaan) melalui pengawas katanya uang terima-kasih,” ujar Beatrix Donggala kepada beritamanado.com sebelum bertemu anggota DPRD Sulut.
Namun janji tinggalah janji, ternyata perusahaan telah beroperasi kembali di Kolongan-Maumbi tanpa melibatkan kembali pekerja yang diberhentikan.
“Setelah perusahaan buka di Kolongan hanya 10 yang dipanggil bekerja sementara kami sekitar 30 orang tidak dipanggil. Kalau memang kami diberhentikan mestinya harus diberikan pesangon yang layak,” tukas Donggala yang mengaku tidak mengetahui nama perusahaan tempatnya bekerja itu. (jerrypalohoon)