Manado – Menjamin pemimpin yang bersih dan berwibawa bebas dari politik uang maka Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) perlu diberikan tambahan kewenangan.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, pada FGD Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI di ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur, Kamis (27/9/2018) sore, pemerintah melalui undang-undang dapat memberikan wewenang OTT kepada Bawaslu.
“Penindakan selalu ada misalnya lalu kami pernah tangkap truk pengangkut sembako caleg namun proses hukum lemah, itupun kami meminta bantuan polisi. Kalau memang diberikan wewenang seperti OTT berikan saja, tentu dilengkapi alat sadap seperti KPK,” ujar Herwyn Malonda.
Cara lain mencegah politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu, lanjut Ketua Bawaslu Sulut periode kedua ini, melalui sikap kebencian sosial masyarakat kepada calon legislatif dan calon eksekutif.
“Dari sisi non hukum selama ini tidak ada sanksi moral bagi mantan koruptor dan pelaku politik uang. Masyarakat harus membiasakan diri benci pada praktik korupsi dan politik uang untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” tandas Malonda.
FGD juga menghadirkan narasumber, Victor Mailangkay, Lucky Senduk dan Dolvy Angkouw dari Parpol dan komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Dari pihak KPK dan LIPI hadir, Guntur Kusmeyano, Syamsudin Haris, Ridho Imawan Hanafi serta sejumlah pimpinan KPK dan LIPI lainnya.
(JerryPalohoon)
Manado – Menjamin pemimpin yang bersih dan berwibawa bebas dari politik uang maka Badan Pemgawas Pemilu (Bawaslu) perlu diberikan tambahan kewenangan.
Dijelaskan Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda, pada FGD Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI di ruang FJ Tumbelaka, Kantor Gubernur, Kamis (27/9/2018) sore, pemerintah melalui undang-undang dapat memberikan wewenang OTT kepada Bawaslu.
“Penindakan selalu ada misalnya lalu kami pernah tangkap truk pengangkut sembako caleg namun proses hukum lemah, itupun kami meminta bantuan polisi. Kalau memang diberikan wewenang seperti OTT berikan saja, tentu dilengkapi alat sadap seperti KPK,” ujar Herwyn Malonda.
Cara lain mencegah politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada dan Pemilu, lanjut Ketua Bawaslu Sulut periode kedua ini, melalui sikap kebencian sosial masyarakat kepada calon legislatif dan calon eksekutif.
“Dari sisi non hukum selama ini tidak ada sanksi moral bagi mantan koruptor dan pelaku politik uang. Masyarakat harus membiasakan diri benci pada praktik korupsi dan politik uang untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas,” tandas Malonda.
FGD juga menghadirkan narasumber, Victor Mailangkay, Lucky Senduk dan Dolvy Angkouw dari Parpol dan komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon.
Dari pihak KPK dan LIPI hadir, Guntur Kusmeyano, Syamsudin Haris, Ridho Imawan Hanafi serta sejumlah pimpinan KPK dan LIPI lainnya.
(JerryPalohoon)