Airmadidi-Jika beberapa waktu terakhir banyak masyarakat mengeluhkan soal biaya lahan kubur yang dimintai pemerintah desa, berbeda dengan yang terjadi di Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sekretaris Desa Watutumou III Apolos Pantolaeng STh SPdK mengatakan, lahan kubur di desanya gratis bagi seluruh warga desa.
“Lahan pekuburan desa, gratis untuk seluruh penduduk,” kata Pantolaeng, Jumat (19/5/2017).
Meski begitu, ada syarat bagi warga untuk menggunakan lahan tersebut, yaitu bangunan kubur tidak boleh lebih dari ukuran standar alias tidak bisa direnovasi dengan ditambahkan pagar, atap dan sebagainya.
“Bentuk kuburnya standar saja dan harus sesuai urutan lahan, kalau barisan di depan belum penuh, maka tidak boleh menguburkan jenazah di barisan belakang. Harus berurutan,” tambah Pantolaeng yang mengaku tidak menghafal luas lahan pekuburan yang disiapkan pemerintah namun memastikan jumlah tersebut cukup untuk memakamkan seluruh warga desa.
Menurut data yang ada, Desa Watutumou III merupakan pemekaran dari Desa Watutumou dan Watutumou II, dan memiliki 8 jaga dengan 626 Kepala Keluarga (KK).
Desa ini dijuluki juga sebagai desa perumahan karena seluruh penduduk desa bermukim di dua perumahan yang ada yaitu Perumahan Wale Maumbi (Susuki), dan sebagiannya di Perumahan Rizki.(findamuhtar)
Airmadidi-Jika beberapa waktu terakhir banyak masyarakat mengeluhkan soal biaya lahan kubur yang dimintai pemerintah desa, berbeda dengan yang terjadi di Desa Watutumou III Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sekretaris Desa Watutumou III Apolos Pantolaeng STh SPdK mengatakan, lahan kubur di desanya gratis bagi seluruh warga desa.
“Lahan pekuburan desa, gratis untuk seluruh penduduk,” kata Pantolaeng, Jumat (19/5/2017).
Meski begitu, ada syarat bagi warga untuk menggunakan lahan tersebut, yaitu bangunan kubur tidak boleh lebih dari ukuran standar alias tidak bisa direnovasi dengan ditambahkan pagar, atap dan sebagainya.
“Bentuk kuburnya standar saja dan harus sesuai urutan lahan, kalau barisan di depan belum penuh, maka tidak boleh menguburkan jenazah di barisan belakang. Harus berurutan,” tambah Pantolaeng yang mengaku tidak menghafal luas lahan pekuburan yang disiapkan pemerintah namun memastikan jumlah tersebut cukup untuk memakamkan seluruh warga desa.
Menurut data yang ada, Desa Watutumou III merupakan pemekaran dari Desa Watutumou dan Watutumou II, dan memiliki 8 jaga dengan 626 Kepala Keluarga (KK).
Desa ini dijuluki juga sebagai desa perumahan karena seluruh penduduk desa bermukim di dua perumahan yang ada yaitu Perumahan Wale Maumbi (Susuki), dan sebagiannya di Perumahan Rizki.(findamuhtar)