Manado – Rapat Kelompok Kerja (Pokja) membahas Tata-Tertib DPRD Sulut, Senin (5/12/2016), dipimpin Ketua Pokja Adriana Dondokambey salah-satunya membahas mitra kerja Komisi-komisi terhadap 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Anggota Komisi 1 Denny Sumolang menyoroti dasar hukum pembagian mitra kerja SKPD-SKPD dengan Komisi-komisi DPRD Sulut jangan berdasarkan kepentingan.
“Mengacu Permen 31 Tahun 2016, apakah pembagian mitra kerja komisi dan SKPD memiliki dasar hukum seperti Pergub atau Permen? Jangan pembagian mitra kerja hanya berdasarkan kepentingan!” Tegas Denny Sumolang.
Berikut keputusan rapat Pokja mitra kerja Komisi-komisi DPRD Sulut dengan 8 OPD baru:
- Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Komisi I).
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Komisi III).
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Komisi III).
- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KomisiI).
- 5. Dinas Kebudayaan (Komisi IV).
- Dinas Pangan (Komisi II).
- Biro Infrastruktur dan Pengadaan (Komisi III).
- 8. Biro Administrasi Ekonomi dan SDA (Komisi II). (JerryPalohoon)
Manado – Rapat Kelompok Kerja (Pokja) membahas Tata-Tertib DPRD Sulut, Senin (5/12/2016), dipimpin Ketua Pokja Adriana Dondokambey salah-satunya membahas mitra kerja Komisi-komisi terhadap 8 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang baru.
Anggota Komisi 1 Denny Sumolang menyoroti dasar hukum pembagian mitra kerja SKPD-SKPD dengan Komisi-komisi DPRD Sulut jangan berdasarkan kepentingan.
“Mengacu Permen 31 Tahun 2016, apakah pembagian mitra kerja komisi dan SKPD memiliki dasar hukum seperti Pergub atau Permen? Jangan pembagian mitra kerja hanya berdasarkan kepentingan!” Tegas Denny Sumolang.
Berikut keputusan rapat Pokja mitra kerja Komisi-komisi DPRD Sulut dengan 8 OPD baru:
- Dinas Administrasi Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana (Komisi I).
- Badan Penelitian dan Pengembangan (Komisi III).
- Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Komisi III).
- Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (KomisiI).
- 5. Dinas Kebudayaan (Komisi IV).
- Dinas Pangan (Komisi II).
- Biro Infrastruktur dan Pengadaan (Komisi III).
- 8. Biro Administrasi Ekonomi dan SDA (Komisi II). (JerryPalohoon)