MANADO – Menyikapi mutasi pegawai yang dilakukan Pemerintah Kota Manado beberapa waktu lalu, pihak Dekot menilai Penjabat Walikota Drs Robby Mamuaja telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008.
“Pada Pasal 132 A Ayat 1 PP Nomor 49 Tahun 2008 menyebutkan, seorang Penjabat Walikota dilarang melakukan mutasi pegawai, kecuali seperti dijelaskan di Pasal 2, mutasi bisa dilakukan apabila ada persetujuan tertulis Mendagri. Pertanyaannya apakah saudara Robby Mamuaja mengantongi persetujuan tertulis itu?” ujar Anggota Dekot Manado dari PKS Syarifudin Saafa penuh tanya kepada beritamanado, Jumat (16/07) siang.
Senada dengan Saafa, Ketua Komisi A Sultan Udin Musa menambahkan, sesuai PP tersebut, seorang Penjabat Kepala Daerah juga dilarang melakukan perubahan kebijakan dari pejabat sebelumnya dan tidak boleh mengeluarkan ijin baru.
“Jadi jelas Penjabat Walikota kita telah melanggar aturan dengan melakukan rolling pejabat lalu, apalagi temuan yang ada saat mutasi itu ada CPNS yang langsung menduduki eselon IV B, dalam waktu dekat kami akan memanggil Baperjakat untuk dimintai keterangan.” pungkas personil Fraksi Partai Golkar ini. (JRY)