Dekan Fisip Unsrat, Philep Morse Regar
Manado – Diduga sarat Pungutan Liar (Pungli), Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pemerintahan (Fispol) Unsrat. Dekan Fispol Unsrat, Drs Philep Regar MS akui pungutan biaya Jurnal dan Konsumsi yang dipungut dari Mahasiswa tidak diatur dalam Surat Keputusan Rektor.
“Menurut kententuan yang berlaku, biaya ujian skripsi hanya dikenakan bagi mahasiswa yang biaya kuliahnya belum Uang Kuliah Tunggal (UKT). Uang ujian skripsi Rp 850 ribu disetor rek Bank atas nama Unsrat. Uang itu untuk honor 3 orang penguji dan 2 orang pembimbing. Konsumsi ujian diatur oleh mahasiswa peserta ujian,” ujar Regar kepada sejumlah wartawan melalui sms dari ponsel pribadinya.
saat ditanya mengenai pungutan konsumsi di jurusan Pemerintahan berbandrol Rp1,5 juta untuk ujian proposal dan skripsi serta Rp 500 ribu biaya publikasi Jurnal apakah ada ketentuan?, Regar menegaskan Pungutan tersebut tidak diatur dengan SK Rektor. “Untuk biaya ujian berdasarkan SK Rektor, tapi saya tidak hafal. Kalau konsumsi tidak diatur. Dimana juga jurnal. Tapi publikasi jurnal berdasar surat Dirjen Dikti pada tahun 2013,” tutur Regar.
Regar juga telah menginstruksikan ke masing-masing Ketua Jurusan untuk meneliti terkait dugaan praktek jual beli-skripsi, jika terbukti kan diajukan ke Rektor untuk diberikan sanksi. (tim bmc)