Talawaan-Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berkunjung ke Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Sabtu (21/10/2017).
Kedatangan Jonan untuk meresmikan sumur bor air tanah di Desa Warisa Kampung Baru Kecamatan Talawaan.
Namun begitu, Jonan saat dicecar pertanyaan seputar perusahaan tambang bijih besi PT Mikgro Metal Perdana (MMP), menolak memberi pernyataan.
“Pertanyaan terkait ini dulu,” jawab Jonan singkat, dengan maksud meminta wartawan hanya menanyakan perihan sumur bor air tanah.
Tarik ulur status pertambangan di Pulau Bangka Kecamatan Likupang Timur (Liktim) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) selang empat tahun terakhir, terus menyita perhatian publik.
April 2017, Menteri ESDM Ignasius Jonan menerbitkan Keputusan Menteri nomor 1361 K/30/MEM/2017 tentang Pencabutan Keputusan Menteri ESDM nomor 3109 K/30/MEM/2014 tentang izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Mikgro Metal Perdana.
Keputusan tersebut diterbitkan tanggal 20 Maret 2017, dimana Menteri ESDM memilih patuh terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) No 211/G/2014/PTUN-JKT jo No 271/B/2015/PT.TUN.JKT yang kembali diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung (MA) K/TUN/2016 tanggal 16 Agustus 2016 yang pada intinya membatalkan SK IUP 3109 K/30/MEM/2014 milik PT MMP dan segera mencabut izin usaha perusahaan tambang bijih besi dari Tiongkok ini.
Namun, terbitnya Kepmen ini tidak menutup peluang terjadinya aktifitas tambang di Pulau Bangka.
Mengingat diktum kedua Kepmen menyebutkan, Pulau Bangka masih dapat jadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK), atau dapat diusulkan jadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara sampai sekarang, belum ada surat eksekusi dari Kejaksaan Tinggi Sulut untuk memberhentikan semua aktifitas MMP di Pulau Bangka.(findamuhtar)