Ratahan – Sebagaimana hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2013 oleh BPK RI Perwakilan Sulut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) mendapatkan opini Tidak Wajar (TW).
Hasil ini sendiri merupakan capaian yang boleh dikata cukup membanggakan bagi Mitra sejak menjadi daerah otonomi baru. Pasalnya, sejak lima tahun terakhir Kabupaten Mitra secara berturut-turut mendapat opini disclaimer dari BPK. Dan pada tahun 2014 ini, belum sampai setahun kepemimpinan bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli, Mitra mendapatkan opini Tidak Wajar (TW).
Artinya, Mitra berhasil naik satu tingkat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Mitra tahun 2013, yang secara langsung diterima oleh bupati James Sumendap di kantor BPK RI perwakilan Sulut, Jumat (22/8/2014).
Sekadar diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, opini Tidak Wajar (Adversed Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (rulandsandag)
Ratahan – Sebagaimana hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2013 oleh BPK RI Perwakilan Sulut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) mendapatkan opini Tidak Wajar (TW).
Hasil ini sendiri merupakan capaian yang boleh dikata cukup membanggakan bagi Mitra sejak menjadi daerah otonomi baru. Pasalnya, sejak lima tahun terakhir Kabupaten Mitra secara berturut-turut mendapat opini disclaimer dari BPK. Dan pada tahun 2014 ini, belum sampai setahun kepemimpinan bupati James Sumendap SH dan wakil bupati Ronald Kandoli, Mitra mendapatkan opini Tidak Wajar (TW).
Artinya, Mitra berhasil naik satu tingkat berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Mitra tahun 2013, yang secara langsung diterima oleh bupati James Sumendap di kantor BPK RI perwakilan Sulut, Jumat (22/8/2014).
Sekadar diketahui, sesuai Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung
Jawab Keuangan Negara, opini Tidak Wajar (Adversed Opinion) menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. (rulandsandag)