Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengundang seluruh bakal calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Sulut untuk menyampaikan hasil penelitian administrasi dan kebenaran dokumen syarat pencalonan DPD, Jumat (20/7/2018) bertempat di Aula Kantor KPU Sulut.
Diungkap oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, dari 25 bakal calon, ada 23 yang statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk syarat calon, ada satu yang Memenuhi Syarat (MS), dan ada 1 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persyaratan terkait dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 ayat 1, terkait ketentuan bahwa bakal calon perseorangan peserta pemilu bukan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau terpidana korupsi .
“Atas nama Syachrial K. Damopolii sudah kita TMS kan, jadi kami menerima Surat Edaran dari KPU RI, bahwa jika ditemukan dalam proses penelitian ini ada bukti yang sudah kita terima dalam bentuk salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa bakal calon tersebut adalah mantan terpidana bandar narkoba/kejahatan seksual terhadap anak/korupsi, maka yang bersangkutan harus kita tetapkan TMS dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya,” ungkap Ardiles Mewoh.
Ardiles Mewoh menjelaskan bahwa Peraturan KPU nya sudah sangat jelas dan ia mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada semua pihak termasuk kepada para bakal calon dalam beberapa kali kesempatan sosialisasi sudah diinformasikan terkait persyaratan tersebut.
“KPU Sulut sekali lagi seperti awal, kita sudah menegaskan bahwa ini jika ditemukan akan kami tetapkan TMS,” tutup Ardiles Mewoh.
(PaulMoningka)
Manado, BeritaManado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengundang seluruh bakal calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Sulut untuk menyampaikan hasil penelitian administrasi dan kebenaran dokumen syarat pencalonan DPD, Jumat (20/7/2018) bertempat di Aula Kantor KPU Sulut.
Diungkap oleh Ketua KPU Sulut, Ardiles Mewoh, dari 25 bakal calon, ada 23 yang statusnya masih Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk syarat calon, ada satu yang Memenuhi Syarat (MS), dan ada 1 yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena persyaratan terkait dengan ketentuan dalam peraturan KPU Nomor 14 tahun 2018 pasal 60 ayat 1, terkait ketentuan bahwa bakal calon perseorangan peserta pemilu bukan mantan terpidana Bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau terpidana korupsi .
“Atas nama Syachrial K. Damopolii sudah kita TMS kan, jadi kami menerima Surat Edaran dari KPU RI, bahwa jika ditemukan dalam proses penelitian ini ada bukti yang sudah kita terima dalam bentuk salinan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa bakal calon tersebut adalah mantan terpidana bandar narkoba/kejahatan seksual terhadap anak/korupsi, maka yang bersangkutan harus kita tetapkan TMS dan tidak dapat mengikuti proses selanjutnya,” ungkap Ardiles Mewoh.
Ardiles Mewoh menjelaskan bahwa Peraturan KPU nya sudah sangat jelas dan ia mengaku sudah menyampaikan hal ini kepada semua pihak termasuk kepada para bakal calon dalam beberapa kali kesempatan sosialisasi sudah diinformasikan terkait persyaratan tersebut.
“KPU Sulut sekali lagi seperti awal, kita sudah menegaskan bahwa ini jika ditemukan akan kami tetapkan TMS,” tutup Ardiles Mewoh.
(PaulMoningka)