Manado – Rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Kantor Guernur Sulawesi Utara (Sulut) Rabu, (28/9) yang mendengarkan pemaparan dari berbagai instansi Daerah khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut yang mengatakan dalam pengurusan sertifikat tanah sudah selesai dalam lima hari sampai dua minggu mendapat kritikan dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana.
Danang mengatakan “masalah pengurusan sertifikat yang disampaikan oleh pemapar dari BPN sangat tidak relevant. Padahal dilapangan tidak seperti itu. Menurut kami itu tidak pantas disajikan disitu (Rapat).
Ia menambahkan “BPN sangat menutupi,, berangan-angan , mengharapkan sampai begitu sementara dilapangan jauh dari yang disampaikan. Yah kami taulah hal itu.” (jrp)
Manado – Rapat Evaluasi Supervisi Peningkatan Pelayanan Publik yang diselenggarakan di Kantor Guernur Sulawesi Utara (Sulut) Rabu, (28/9) yang mendengarkan pemaparan dari berbagai instansi Daerah khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulut yang mengatakan dalam pengurusan sertifikat tanah sudah selesai dalam lima hari sampai dua minggu mendapat kritikan dari Ketua Ombudsman Republik Indonesia Danang Girindrawardana.
Danang mengatakan “masalah pengurusan sertifikat yang disampaikan oleh pemapar dari BPN sangat tidak relevant. Padahal dilapangan tidak seperti itu. Menurut kami itu tidak pantas disajikan disitu (Rapat).
Ia menambahkan “BPN sangat menutupi,, berangan-angan , mengharapkan sampai begitu sementara dilapangan jauh dari yang disampaikan. Yah kami taulah hal itu.” (jrp)