Manado – Wakil Ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang mengapresiasi langkah pemerintah atas menaikan dana bantuan politik sepuluh kali lipat.
“Kita kira dengan kenaikan anggaran parpol ini transparansi anggaran bisa lebih jelas,” kata Richard Sualang kepada BeritaManado.com, Selasa (29/8/2017).
Richard Sualang berharap selaku pengurus partai politik (parpol) mesti menerima apa yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya kira dengan RP 1.000 itu sudah mencukupi untuk saat sekarang seiring dengan kenaikan. Sehingga hal-hal yang menjadi kebutuhan parpol bertambah, seperti paling kursial tranparansi penggunaan dana partai,” terang Ketua DPC PDIP Kota Manado Richard Sualang.
Lanjutnya, Pemerintah perlu bekerjasama dengan parpol mengenai format pelaporan maupun penggunaan.
“Hal tersebut perlu diatur secara umum. Agar ada payung hukum secara jelas, sehingga secara efisien dana ini tidak terbuang percuma,” pungkas Sualang.
Diketahui kenaikan dana parpol sesuai Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. (Anes Tumengkol)
Manado – Wakil Ketua DPRD Kota Manado Richard Sualang mengapresiasi langkah pemerintah atas menaikan dana bantuan politik sepuluh kali lipat.
“Kita kira dengan kenaikan anggaran parpol ini transparansi anggaran bisa lebih jelas,” kata Richard Sualang kepada BeritaManado.com, Selasa (29/8/2017).
Richard Sualang berharap selaku pengurus partai politik (parpol) mesti menerima apa yang telah ditetapkan pemerintah.
“Saya kira dengan RP 1.000 itu sudah mencukupi untuk saat sekarang seiring dengan kenaikan. Sehingga hal-hal yang menjadi kebutuhan parpol bertambah, seperti paling kursial tranparansi penggunaan dana partai,” terang Ketua DPC PDIP Kota Manado Richard Sualang.
Lanjutnya, Pemerintah perlu bekerjasama dengan parpol mengenai format pelaporan maupun penggunaan.
“Hal tersebut perlu diatur secara umum. Agar ada payung hukum secara jelas, sehingga secara efisien dana ini tidak terbuang percuma,” pungkas Sualang.
Diketahui kenaikan dana parpol sesuai Surat Menteri Keuangan Sri Mulyani Nomor 277/MK.02/2017 pada 29 Maret 2017. (Anes Tumengkol)