Airmadidi-Dana desa telah dua tahun berjalan. Sayangnya pengelolaan dana desa yang berbandrol ratusan juta per desa makin lama bukan membaik namun memburuk.
Hal ini dilontarkan Kajari Minut Rustiningsih SH MSi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi dana desa dan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) se-Minut yang dilaksanakan di aula Bappelitbang, Kamis (24/8/2017).
“Sebab berdasarkan penelitian kami (kejaksaan, red), setelah dana desa berjalan dua tahun seharusnya makin lama makin baik. Tapi malah makin buruk. Malah ada beberapa kumtua di Minut yang sudah dipanggil Polda,” ujarnya.
Rustiningsih mengatakan, salah satu hal yang fatal dalam pengelolaan dana desa yaitu tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penganggaran.
“Juga terkadang dalam penganggaran, kumtua tidak melibatkan masyarakat melainkan hanya perangkat desa. Yang penting terserap 100 persen,” ungkap Rustiningsih kepada para kumtua yang hadir.
Sementara itu Kasidatun Kejari Minut Danur Suprapto SH menegaskan masyarakat memiliki hak untuk memberi masukan terkait dana desa.
“Kumtua jangan marah-marah kalau ada masukan dari masyarakat. Masyarakat desa ada hak untuk ingatkan pemerintah desa kalau salah melangkah. Diharapkan kumtua tak terlibat dalam proses hukum,” tegas Kasidatun.(findamuhtar)
Airmadidi-Dana desa telah dua tahun berjalan. Sayangnya pengelolaan dana desa yang berbandrol ratusan juta per desa makin lama bukan membaik namun memburuk.
Hal ini dilontarkan Kajari Minut Rustiningsih SH MSi saat memberikan sambutan dalam sosialisasi dana desa dan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) se-Minut yang dilaksanakan di aula Bappelitbang, Kamis (24/8/2017).
“Sebab berdasarkan penelitian kami (kejaksaan, red), setelah dana desa berjalan dua tahun seharusnya makin lama makin baik. Tapi malah makin buruk. Malah ada beberapa kumtua di Minut yang sudah dipanggil Polda,” ujarnya.
Rustiningsih mengatakan, salah satu hal yang fatal dalam pengelolaan dana desa yaitu tidak dilibatkannya masyarakat dalam proses penganggaran.
“Juga terkadang dalam penganggaran, kumtua tidak melibatkan masyarakat melainkan hanya perangkat desa. Yang penting terserap 100 persen,” ungkap Rustiningsih kepada para kumtua yang hadir.
Sementara itu Kasidatun Kejari Minut Danur Suprapto SH menegaskan masyarakat memiliki hak untuk memberi masukan terkait dana desa.
“Kumtua jangan marah-marah kalau ada masukan dari masyarakat. Masyarakat desa ada hak untuk ingatkan pemerintah desa kalau salah melangkah. Diharapkan kumtua tak terlibat dalam proses hukum,” tegas Kasidatun.(findamuhtar)