BITUNG — Badan Penenggulang Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung yang membawahi Pemadam Kebakaran (Damkar) diduga menggelapkan dana retribusi alat pemadam kebakaran. Dana retribusi ini sendiri dipungut dari tiap perusahaan yang ada di kota Bitung serta SPBU, namun sayang retribusi tersebut diduga tidak sampai ke kas BPDB Kota Bitung.
Pasalnya sejumlah perusahaan dan SPBU mengaku belum menerima sertifikat Damkar dari BPDB Kota Bitung kendati mereka secara rutin melakukan pembayaran retribusi.
“Padahal sertifikat tersebut sangat penting jika ada pemeriksaan, karena sebagai rekomendasi jika perusahaan sudah memenuhi standar Damkar,” kata salah satu staf perusahaan yang bergerak di bidang perikanan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa tadi.
Hal yang sama juga diutarakan oleh salah-satu pengelolah SPBU di kota Bitung, dimana sertifikat yang menerangkan jika pihaknya telah memiliki alat-alat stadar menanggulangi kebakaran sudah layak. Padahal menurut pria ini, hampir setiap tahun petugas dari Damkar Kota Bitung datang melakukan pengecekan terhadap alat-alat Damkar serta melakukan penarikan retribusi.
“Kami pernah menayakan ke BPBD alasan sehingga sertifikat tersebut belum juga diberikan, dan mereka berjanji untuk melakukan pengecekan. Tapi sayang sampai saat ini belum juga ada kabar jika sertifikat tersebut sudah bisa diambil atau belum,” jelasnya.
Sementara itu Kaban BPBD Kota Bitung, Joppy Sarante mengaku bakal melakukan pengecekan terhadap stafnya soal sertifikat yang belum juga diberikan.
“Saya akan cek siapa staf yang melakukan penagihan retribusi tersebut dan akan menayakan apa kendalanya sehingga sertifikat belum juga diberikan,” kata Sarante.
Sarante sendiri mengaku, begitu perusahaan memenuhi segala ketentuan dalam pengurusan sertifikat Damkar, maka pihaknya akan langsung memberikan sertifikat. Dan secara rutin melakukan pemeriksaan alat-alat pemadam yang ada ditiap perusahaan termasuk SPBU, apakah masih layak digunakan atau tidak. (en)
BITUNG — Badan Penenggulang Bencana Daerah (BPBD) Kota Bitung yang membawahi Pemadam Kebakaran (Damkar) diduga menggelapkan dana retribusi alat pemadam kebakaran. Dana retribusi ini sendiri dipungut dari tiap perusahaan yang ada di kota Bitung serta SPBU, namun sayang retribusi tersebut diduga tidak sampai ke kas BPDB Kota Bitung.
Pasalnya sejumlah perusahaan dan SPBU mengaku belum menerima sertifikat Damkar dari BPDB Kota Bitung kendati mereka secara rutin melakukan pembayaran retribusi.
“Padahal sertifikat tersebut sangat penting jika ada pemeriksaan, karena sebagai rekomendasi jika perusahaan sudah memenuhi standar Damkar,” kata salah satu staf perusahaan yang bergerak di bidang perikanan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Selasa tadi.
Hal yang sama juga diutarakan oleh salah-satu pengelolah SPBU di kota Bitung, dimana sertifikat yang menerangkan jika pihaknya telah memiliki alat-alat stadar menanggulangi kebakaran sudah layak. Padahal menurut pria ini, hampir setiap tahun petugas dari Damkar Kota Bitung datang melakukan pengecekan terhadap alat-alat Damkar serta melakukan penarikan retribusi.
“Kami pernah menayakan ke BPBD alasan sehingga sertifikat tersebut belum juga diberikan, dan mereka berjanji untuk melakukan pengecekan. Tapi sayang sampai saat ini belum juga ada kabar jika sertifikat tersebut sudah bisa diambil atau belum,” jelasnya.
Sementara itu Kaban BPBD Kota Bitung, Joppy Sarante mengaku bakal melakukan pengecekan terhadap stafnya soal sertifikat yang belum juga diberikan.
“Saya akan cek siapa staf yang melakukan penagihan retribusi tersebut dan akan menayakan apa kendalanya sehingga sertifikat belum juga diberikan,” kata Sarante.
Sarante sendiri mengaku, begitu perusahaan memenuhi segala ketentuan dalam pengurusan sertifikat Damkar, maka pihaknya akan langsung memberikan sertifikat. Dan secara rutin melakukan pemeriksaan alat-alat pemadam yang ada ditiap perusahaan termasuk SPBU, apakah masih layak digunakan atau tidak. (en)