BITUNG — Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, nomor 2/2011/Kep./Men/V/2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011, rupanya menimbulkan kontroversi. Buktinya, Senin (16/05) yang dinyatakan sebagai hari Cuti Bersama malah membingungkan kalangan PNS di kota Bitung, karena disatu sisi ada instruksi PNS harus tetap masuk kantor sedangkan disisi lain BKDD Kota Bitung telah menginstruksikan untuk libur bersama sesuai SKB.
“Kami bingung dengan SKB tersebut, karena tetap diminta untuk masuk kantor. Padahal sehari sebelumnya BKDD sudah menyampaikan jika hari Senin adalah hari cuti bersama, tapi anehnya Dikpora tetap meminta untuk masuk kerja,” kata salah satu tenaga pengajar sekolah dasar di kota Bitung.
Menurut tenaga pengajar yang bertugas di sekolah dasar ini, pada hari Minggu (15/05) dirinya menerima instruksi lewat pesan singkat (SMS) dari Kaban BKDD, Ferdinand Tangkudung. Tapi beberapa jam kemudian dirinya kembali menerima SMS dari Dikpora yang meminta tiap guru untuk tetap masuk mengajar seperti hari-hari biasa.
“Harusnya jika memang SKB tersebut tidak berlaku bagi PNS tenaga guru, BKDD tidak perlu mengirimkan SMS libur atau sehari sebelumnya Dikpora memberikan pemberitahuan jika aktifitas belajar mengajar tetap berjalan atau tidak libur,” jelasnya. (en)