Amurang, BeritaManado – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan melayani pembuatan KTP Elektronik (KTP-El) secara gratis sampai 30 September Tahun 2016.
“Kebijakan ini berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri nomor: 471/1768/SJ dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil, tentang penyelesaian target kinerja penyelenggaraan Adminduk tertanggal 1 Agustus 2016,” ujar Drs. Corneles Mononimbar.
Sebagai Kepala Dindukcapil Minsel, Drs. Corneles Mononimbar pada Senin (22/8/2016) kepada BeritaManado.com mengatakan pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Minsel yang belum melakukan input data untuk mendapatkan NIK dan perekaman KTP-El diberikan waktu sampai tanggal 30 September 2016.
“Dindukcapil akan memberikan sanksi Administrasi bagi masyarakat yang tidak melakukan input data sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” tambah Corneles Mononimbar.(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) akan melayani pembuatan KTP Elektronik (KTP-El) secara gratis sampai 30 September Tahun 2016.
“Kebijakan ini berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri nomor: 471/1768/SJ dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pecatatan Sipil, tentang penyelesaian target kinerja penyelenggaraan Adminduk tertanggal 1 Agustus 2016,” ujar Drs. Corneles Mononimbar.
Sebagai Kepala Dindukcapil Minsel, Drs. Corneles Mononimbar pada Senin (22/8/2016) kepada BeritaManado.com mengatakan pemberitahuan ini disampaikan kepada seluruh masyarakat Minsel yang belum melakukan input data untuk mendapatkan NIK dan perekaman KTP-El diberikan waktu sampai tanggal 30 September 2016.
“Dindukcapil akan memberikan sanksi Administrasi bagi masyarakat yang tidak melakukan input data sampai batas waktu yang telah ditetapkan,” tambah Corneles Mononimbar.(TamuraWatung)