MANADO – Ratusan Warga eks HGU Nomor 70 tahun 2010, Senin (14/11) kemarin menggelar aksi damai di depan kantor pemasaran Ciputra International (Citra Land), massa menuntut eksekusi 34 Hektare lahan mereka yang telah berkekuatan hukum tetap, agar segera di lakukan.
Dalam orasinya warga meminta pihak management Citra Land, agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan nomor 424 PK/PDT/2009 tertanggal 9 juni 2010, yang amar putusannya memenangkan penggugat (Warga eks HGU 70 thn 2010), bahkan dalam aksinya warga eks HGU juga menyuarakan eksekusi ini di kuatkan dengan, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), sehingga mereka menilai putusan tersebut sudah memiliki putusan tetap.Teriak salah satu orator.
Sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, pihak management Citra Land, meminta perwakilan Warga dan Kuasa Hukum Ferry Kokali untuk membicarakan tuntutan warga ex HGU 70, di ruang mediasi. Sempat terjadi ketegangan saat dialog dua belah pihak yang bersengketa berlangsung.
Pasalnya pihak Citraland hanya mengetahui Kuasa Hukum Warga adalah Reinhard Mamalu. Namun setelah di tanyakan siapa Kuasa Hukum mereka, ratusan warga eks HGU nomor 70 tahun 2010 yang hadir dengan penuh percaya diri dan yakin bahwa Kuasa Hukum sah mereka yakni Ferry Kokali Cs. (mn/is)
MANADO – Ratusan Warga eks HGU Nomor 70 tahun 2010, Senin (14/11) kemarin menggelar aksi damai di depan kantor pemasaran Ciputra International (Citra Land), massa menuntut eksekusi 34 Hektare lahan mereka yang telah berkekuatan hukum tetap, agar segera di lakukan.
Dalam orasinya warga meminta pihak management Citra Land, agar mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, dengan nomor 424 PK/PDT/2009 tertanggal 9 juni 2010, yang amar putusannya memenangkan penggugat (Warga eks HGU 70 thn 2010), bahkan dalam aksinya warga eks HGU juga menyuarakan eksekusi ini di kuatkan dengan, putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI), sehingga mereka menilai putusan tersebut sudah memiliki putusan tetap.Teriak salah satu orator.
Sementara untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, pihak management Citra Land, meminta perwakilan Warga dan Kuasa Hukum Ferry Kokali untuk membicarakan tuntutan warga ex HGU 70, di ruang mediasi. Sempat terjadi ketegangan saat dialog dua belah pihak yang bersengketa berlangsung.
Pasalnya pihak Citraland hanya mengetahui Kuasa Hukum Warga adalah Reinhard Mamalu. Namun setelah di tanyakan siapa Kuasa Hukum mereka, ratusan warga eks HGU nomor 70 tahun 2010 yang hadir dengan penuh percaya diri dan yakin bahwa Kuasa Hukum sah mereka yakni Ferry Kokali Cs. (mn/is)