Amurang, BeritaManado – Operasi Simpatik 2017 yang digelar Polres Minahasa Selatan (Minsel) diberlakukan aplikasi Elektronic Tilang (E-Tilang) yang merupakan salah satu program kepolisian dalam upaya pemberantasan Pungutan Liar (Pungli).
Kapolres Minsel AKBP. Arya Perdana, SH, SIK, MSi, saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/3/2017) membenarkan bahwa telah diberlakukan aplikasi E-Tilang. Dan pelanggar lalulintas dapat membayar denda sesuai besaran yang telah ditentukan undang-undang.
“Kita berupaya untuk menghindarkan anggota Kepolisian dari praktek Pungli. Dengan memberlakukan aplikasi E-Tilang memastikan para pelanggar dapat membayar denda tilangnya secara on-line melalui transaksi via ATM atau Bank,” ungkap Kapolres Arya Perdana.
Dengan fasilitas E-Tilang ini, tidak ada lagi titipan-titipan uang pada polisi. Pelanggar langsung bayar secara online di ATM maupun Bank. Jika sudah melakukan pembayaran, saat itu juga barang bukti SIM, STNK dikembalikan di tempat.(***/TamuraWatung)