Bitung – Hanya dengan modal mengaku dekat dengan Walikota Bitung dan Wakil Walikota (Wawali) Bitung, JJ alias Opo (25) berhasil menipu pengusaha asal Surabaya.
Modus Opo yang selama ini kos di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian memperdayai pengusaha itu adalah dengan menjanjikan proyek yang katanya akan diberikan Walikota dan Wawali Bitung.
“Korbannya adalah James Yung Setiawan warga Surabaya dan berdomisili diwilayah Malalayang Manado,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Rabu (20/09/2017).
Kapolres menjelaskan, pertemuan Opo dengan korban di salah satu toko di Pusat Kota. Kemudian Opo menawarkan proyek kepadanya dengan meminta uang pelicin untuk mendapatkan proyek.
“Tanggal 18 Juni 2017, Opo meminta Rp20 juta kepada korban sebagai uang muka mendapatkan proyek,” katanya.
Permintaan itu diiyakan korban dan keduanya langsung menuju Rumah Dinas (Rudis) Walikota dengan tujuan mengantar uang muka proyek.
“Opo turun dari mobil membawa uang Rp20 juta dan korban menunggu di mobil. Tak lama Opo keluar dari Rudis dan menyampaikan uang sudah disetor,” katanya.
Seminggu kemudian, tepatnya tanggal 25 Juni 2017, Opo kembali meminta uang sebesar Rp30 juta dengan alasan yang sama. Tapi kali ini uang itu kata Opo akan disetor ke Wawali untuk memuluskan mendapatkan proyek.
“Korban kembali menyanggupi dan hari itu keduanya menuju Rudis Wawali dengan tujuan mengantar uang itu. Namun rupanya Wawali tidak ada sehingga Opo berpura-pura menelpon seseorang yang mengaku Wawali dan meminta uang itu dititip ke anaknya,” katanya.
Semua uang itu sesuai pengakuan Opo kata Kapolres, digunakan untuk berfoya-foya tanpa diketahui korban karena uang Rp20 juta disisip dicelana dalam ketika keluar dari Rudis Walikota dan Rp30 juta disembunyikan di kursi mobil setelah berpura-pura menelpon Wawali.
“Nanti terbongkar setelah semua proyek di Pemkot Bitung sudah selesai tender, sedangkan tak satupun proyek yang didapatkan korban sehingga melapor ke Polres tanggal 13 September 2017,” katanya.
Kapolres sendiri menduga korban Opo bukan hanya pengusaha asal Surabaya dan masih banyak pengusaha atau kontraktor lain yang telah diperdayai dengan modus memiliki kedekatan dengan Walikota dan Wawali Bitung.
“Makanya kami masih terus dalami dan jika ada yang meresa dirugikan silakan melapor. Dan dia kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan debngan ancaman hukuman empat tahun,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Hanya dengan modal mengaku dekat dengan Walikota Bitung dan Wakil Walikota (Wawali) Bitung, JJ alias Opo (25) berhasil menipu pengusaha asal Surabaya.
Modus Opo yang selama ini kos di Kelurahan Girian Atas Kecamatan Girian memperdayai pengusaha itu adalah dengan menjanjikan proyek yang katanya akan diberikan Walikota dan Wawali Bitung.
“Korbannya adalah James Yung Setiawan warga Surabaya dan berdomisili diwilayah Malalayang Manado,” kata Kapolres Bitung, AKBP Philemon Ginting SIK MH, Rabu (20/09/2017).
Kapolres menjelaskan, pertemuan Opo dengan korban di salah satu toko di Pusat Kota. Kemudian Opo menawarkan proyek kepadanya dengan meminta uang pelicin untuk mendapatkan proyek.
“Tanggal 18 Juni 2017, Opo meminta Rp20 juta kepada korban sebagai uang muka mendapatkan proyek,” katanya.
Permintaan itu diiyakan korban dan keduanya langsung menuju Rumah Dinas (Rudis) Walikota dengan tujuan mengantar uang muka proyek.
“Opo turun dari mobil membawa uang Rp20 juta dan korban menunggu di mobil. Tak lama Opo keluar dari Rudis dan menyampaikan uang sudah disetor,” katanya.
Seminggu kemudian, tepatnya tanggal 25 Juni 2017, Opo kembali meminta uang sebesar Rp30 juta dengan alasan yang sama. Tapi kali ini uang itu kata Opo akan disetor ke Wawali untuk memuluskan mendapatkan proyek.
“Korban kembali menyanggupi dan hari itu keduanya menuju Rudis Wawali dengan tujuan mengantar uang itu. Namun rupanya Wawali tidak ada sehingga Opo berpura-pura menelpon seseorang yang mengaku Wawali dan meminta uang itu dititip ke anaknya,” katanya.
Semua uang itu sesuai pengakuan Opo kata Kapolres, digunakan untuk berfoya-foya tanpa diketahui korban karena uang Rp20 juta disisip dicelana dalam ketika keluar dari Rudis Walikota dan Rp30 juta disembunyikan di kursi mobil setelah berpura-pura menelpon Wawali.
“Nanti terbongkar setelah semua proyek di Pemkot Bitung sudah selesai tender, sedangkan tak satupun proyek yang didapatkan korban sehingga melapor ke Polres tanggal 13 September 2017,” katanya.
Kapolres sendiri menduga korban Opo bukan hanya pengusaha asal Surabaya dan masih banyak pengusaha atau kontraktor lain yang telah diperdayai dengan modus memiliki kedekatan dengan Walikota dan Wawali Bitung.
“Makanya kami masih terus dalami dan jika ada yang meresa dirugikan silakan melapor. Dan dia kami jerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan debngan ancaman hukuman empat tahun,” katanya.(abinenobm)