Manado, BeritaManado.com — Perumahan Casa De Viola dibawah perusahaan pengembang AKR Land Development yang berada di kawasan Grand Kawanua International City ditenggarai berdiri di kawasan pertanian.
Hal itu terungkap ketika pansus DPRD Manado Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) melakukan turun lapangan di perumahan Casa De Viola, Rabu (1/11/2017) pekan lalu.
Baca:
- Pansus RTRW DPRD Manado Temukan Kawasan Pertanian Disulap Menjadi Pemukiman
- Berada di Lahan Pertanian, Bangunan Ini Terancam Dibongkar
Widijanto, CEO AKR Land Development didampinggi General Manager Ferdinand Markus ketika dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan.
“Nanti saja lain kali ya, diberesin dulu, sama pak wali kota saja ya,” kata Widijanto sambil tersenyum kepada BeritaManado.com, Jumat (17/11/2017).
Menurut, Widijanto soal lahan pertanian sebenarnya masalah Indonesia sejak dahulu.
“Tahu nggak karena kenapa? Karena di Indonesia dimana-mana ada lahan pertanian namanya. Waktu di zaman pak Harto itu namanya repelita, itu yang harus kita ganti disini karena di Kota Manado mana ada tanaman padi? Nggak tumbuh… ” terang Widianto.
Sengketa Lahan
Perumahan Casa De Viola tidak hanya dipertanyakan oleh Pansus DPRD Manado Ranperda Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tapi sebelumnya diberitakan adanya kasus sengketa lahan dan pemalsuaan dokumen.
Kasus yang ditangani Polda Sulut menurut kuasa hukum ahli waris Lendy Siwie akan berlanjut dan memastikan tidak akan mundur meski yang dihadapi adalah perusahaan besar.
Baca:
- Terkait Masalah Lahan Grand Kawanua, Polda Sulut Siap Beri Penjelasan ke Klien
- Wah !!! Sebagian Lahan GKIC Bermasalah, Ada Unsur Pidana
Memastikan informasi terkait kasus ini tidak simpang siur, maka Kabid Humas Polda Sulut AKBP Ibrahim Tompo SIK Rabu (2/8/2017) lalu mengatakan pihaknya membuka pintu bagi siapa saja yang memerlukan informasi terkait kasus tersebut.
“Karena kasus ini berhubungan dengan kepentingan banyak orang, diantaranya mereka yang sudah terlanjur membeli perumahan di lahan tersebut, maka apabila membutuhkan informasi, kami siap memberikannya. Silakan datang langsung ke Polda Sulut,” ujar Ibrahim.
Pihak Polda Sulut pun memastikan kasus ini akan berjalan sesuai dengan aturan dan transparan tanpa keberpihakan kepada siapapun.
“Dalam penanganan kasus, apapun itu, kami tentu tidak berpihak, tapi berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan,” tegasnya.
(Anes Tumengkol/Cici/rds)
Baca juga:
-
Kehadiran Transmart Carrefour Kawanua Manado Melengkapi Konsep Kota Baru Kawasan Mapanget
-
Resmikan TransMart Carrefour, OLLY DODOKAMBEY: Cukup Berani Buka Dua Gerai
-
TransMart Carrefour Buka Gerai di Manado
-
Kuasa Hukum GKIC Tegaskan Kasus Yang Dihadapi Hanya Masalah Stampel
-
Pembangunan Kawanua City Walk, Ruas AA Maramis Jadi Kawasan Elit
-
AKR Land Development Siap Jadikan GKIC Kawasan Segitiga Emas