TAHUNA – Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Drs Carlo Tewu, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (03/03). Di sini Kapolda meresmikan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Reguler Tabukan Tengah di Desa Kuma.
Peresmian Polsek ditandai dengan pendatanganan prasati oleh Brigjen Pol Drs Carlo Tewu dan penguntingan pita oleh Ketua Bhayangkari Sulawesi Utara, Ny Liana Albert Tewu, serta penyerahan kunci oleh pihak ketiga (kontraktor) diwakili Seunal Tungari (Ko Siong) kepada Bupati Sangihe Drs Winsulangi Salindeho.
Bupati pun langsung membuka pintu Polsek sebagai tanda sudah bisa digunakan. Pada kesempatan itu juga digelar penandatanganan MoU tentang pelayanan kesehatan untuk anggota Polri antara Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas dr Hanny Tandayu dan Kapolda Sulut.
Kapolda mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk keutuhan NKRI. Selain itu, dia mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari kampanye anti mabuk tahun 2011, melalui Perda Nomor 18 tahun 2000 pasal 536 dan pasal 492 KUHP tentang kebiasaan mabuk di tempat umum, menunjukan perilaku dan budaya yang rendah, sanksi pidana : 6 bulan kurungan, denda Rp 5 juta.
“Ini juga merupakan silaturahmi saya bersama keluarga dengan warga Sangihe. Saya harapkan juga Sangihe kooperatif terhadap issu gangguan Kamtibmas yang mulai digulir oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Kunjungan kerja Kapolda Sulut ini juga tidak disia -siakan oleh para kawula muda Sangihe, dengan melakukan tatap muka dengan tema Peran Generasi Muda Dalam Rangka Gerakan Anti Mabuk yang di hadiri oleh siawa sekolah menegah atas, mahasiswa Politeknik Nusa Utara , bahkan para kawula muda dari unsur gereja maupun pegawai negeri sipil.(gun)
TAHUNA – Kapolda Sulawesi Utara, Brigjen Pol Drs Carlo Tewu, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (03/03). Di sini Kapolda meresmikan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Reguler Tabukan Tengah di Desa Kuma.
Peresmian Polsek ditandai dengan pendatanganan prasati oleh Brigjen Pol Drs Carlo Tewu dan penguntingan pita oleh Ketua Bhayangkari Sulawesi Utara, Ny Liana Albert Tewu, serta penyerahan kunci oleh pihak ketiga (kontraktor) diwakili Seunal Tungari (Ko Siong) kepada Bupati Sangihe Drs Winsulangi Salindeho.
Bupati pun langsung membuka pintu Polsek sebagai tanda sudah bisa digunakan. Pada kesempatan itu juga digelar penandatanganan MoU tentang pelayanan kesehatan untuk anggota Polri antara Dinas Kesehatan melalui Kepala Dinas dr Hanny Tandayu dan Kapolda Sulut.
Kapolda mengatakan, kunjungan ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk keutuhan NKRI. Selain itu, dia mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari kampanye anti mabuk tahun 2011, melalui Perda Nomor 18 tahun 2000 pasal 536 dan pasal 492 KUHP tentang kebiasaan mabuk di tempat umum, menunjukan perilaku dan budaya yang rendah, sanksi pidana : 6 bulan kurungan, denda Rp 5 juta.
“Ini juga merupakan silaturahmi saya bersama keluarga dengan warga Sangihe. Saya harapkan juga Sangihe kooperatif terhadap issu gangguan Kamtibmas yang mulai digulir oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Kunjungan kerja Kapolda Sulut ini juga tidak disia -siakan oleh para kawula muda Sangihe, dengan melakukan tatap muka dengan tema Peran Generasi Muda Dalam Rangka Gerakan Anti Mabuk yang di hadiri oleh siawa sekolah menegah atas, mahasiswa Politeknik Nusa Utara , bahkan para kawula muda dari unsur gereja maupun pegawai negeri sipil.(gun)