Manado – Guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Badan Pusat Statistik (BPS) Manado menggelar sosialisasi Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 untuk Kota Manado.
Menurut Kepala BPS Manado Jerry Runtulalo tujuan basis data ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan dari lingkaran kemiskinan. Selain itu PBDT dimaksudkan agar mempermudah pemerintah menyalurkan bantuan bagi warga miskin agar tepat sasaran.
Pasalnya, PBDT akan menverifikasi Rumah Tangga Sasaran (RTS) secara menyeluruh dan melibatkan Camat, Lurah hingga peran Kepala Lingkungan.
“Tahun sebelumnya data RTS BPS kerapp dikomlin karena dianggap data yang ada tidak melibatkan pemerintah setempat. Kali ini untuk melakukan pendataan akan melibatkan semua elemen pemerintahan, masyarakat serta tokoh agama,” kata Runtulalo.
Dia menambahkan, sesuai Permendagri 42 tahun 2010 tentang struktur koordinasi penanggulangan kemiskinan kota, wali kota bertindak sebagai penanggungjawab serta ketua wakil wali kota.
“Nantinya sesuai surat instruksi wali kota ke camat memfasilitasi PBDT, Lurah memimpin Forum Konsultasi Publik (FKP) dan kepala lingkungan periksa daftar RTS awal hingga menyiapkan daftar registrasi dan mutasi penduduk,” jelasnya.
Dengan begitu, akan diketahui warga masih ada atau pindah dan sesuai sasaran RTS atau tidak. Artinya, peran Pala yang akan dimaksimalkan karena diketahui Pala yang lebih tahu kondisi warga dilingkunganya, tambah Runtulalo.
Manado – Guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Badan Pusat Statistik (BPS) Manado menggelar sosialisasi Pemuktahiran Basis Data Terpadu (PBDT) 2015 untuk Kota Manado.
Menurut Kepala BPS Manado Jerry Runtulalo tujuan basis data ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan dari lingkaran kemiskinan. Selain itu PBDT dimaksudkan agar mempermudah pemerintah menyalurkan bantuan bagi warga miskin agar tepat sasaran.
Pasalnya, PBDT akan menverifikasi Rumah Tangga Sasaran (RTS) secara menyeluruh dan melibatkan Camat, Lurah hingga peran Kepala Lingkungan.
“Tahun sebelumnya data RTS BPS kerapp dikomlin karena dianggap data yang ada tidak melibatkan pemerintah setempat. Kali ini untuk melakukan pendataan akan melibatkan semua elemen pemerintahan, masyarakat serta tokoh agama,” kata Runtulalo.
Dia menambahkan, sesuai Permendagri 42 tahun 2010 tentang struktur koordinasi penanggulangan kemiskinan kota, wali kota bertindak sebagai penanggungjawab serta ketua wakil wali kota.
“Nantinya sesuai surat instruksi wali kota ke camat memfasilitasi PBDT, Lurah memimpin Forum Konsultasi Publik (FKP) dan kepala lingkungan periksa daftar RTS awal hingga menyiapkan daftar registrasi dan mutasi penduduk,” jelasnya.
Dengan begitu, akan diketahui warga masih ada atau pindah dan sesuai sasaran RTS atau tidak. Artinya, peran Pala yang akan dimaksimalkan karena diketahui Pala yang lebih tahu kondisi warga dilingkunganya, tambah Runtulalo.