Amurang – Camat Amurang, Jhon Mononimbar mengatakan terkait pergantian 6 kepala lingkungan dan 5 wakil lingkungan, Kelurahan Uwuran Dua, Kecamatan Amurang, Minahasa Selatan, itu merupakan kewenangan lurah setempat.
“Soal pergantian tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 73 tentang kelurahan, itu memang kewenangan lurah sendiri atas pertimbangan dan evaluasi kinerja bawahanya,” tukas Mononimbar kepada beritamanado.com
Sementara itu, Lurah Uwuran Dua Arco Poli, jumat (25/4/2014) mengatakan bahwa pergantian ini murni dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat
Disentil tunjangan perangkat kelurahan yang dituding sengaja menahan, kata Poli bahwa, memang Insentif senilai 1,500 juta rupiah, baru saya berikan 1.250 rupiah. Sementara sisanya 250 sengaja belum dilunasi.
“Saya lunasi jika mereka telah mengeryang saya tugaskan yakni data dasar keluarga di setiap lingkungan, tapi belum juga diselesaikan. Lainya memang belum mengambil insentif tersebut,” jawabnya. (sanlylendongan)