Manado – Himbauan bahkan teguran yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), ternyata tidak diindahkan Caleg. Buktinya, disejumlah lokasi di Kota Manado, terpampang bebas bilboard Caleg-Caleg dari berbagai partai politik peserta pemilu untuk DPR RI dan DPRD Kota Manado.
Berdasarkan pantauan BeritaManado, bilboard milik Lucky Harry Korah (Demokrat) dan Yasti Soepredjo Mokoagow berdampingan dengan Hesty Vergini Kaloh (PAN), yang merupakan Caleg untuk DPR RI dengan daerah pemilihan Provinsi Sulut ini, belum menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) bilboard tersebut.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Manado, Heard Runtuwene menegaskan bahwa, seluruh Caleg yang memanfaatkan bilboard untuk kampanye jelas melanggar aturan KPU tentang APK. Dan pihaknya telah melayangkan panggilan dan telah mengantongi laporan yang dimasukkan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Ditambahkan Runtuwene, dari beberapa Caleg yang diberikan teguran tertulis tersebut, hanya Caleg dari partai Gerindra yakni ACL yang langsung menanggapi teguran tersebut dengan menurunkan atau mencabut APK berupa bilboard.
“Kami sudah mengisyaratkan bahwa penggunaan bliboar melanggar aturan. Tapi belum ditanggapi serius. Jadi, kami akan merekomendasikan pelanggaran ini ke KPU. Karena sangat jelas dalam aturan pemilu tentang APK bahwa Caleg dilarang memasang APK. Yang hanya bisa memasang yakni peserta pemilu yakni partai politik atau pengurus partai bukan Caleg,” pungkas Runtuwene. (Redaksi)
Manado – Himbauan bahkan teguran yang dilayangkan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), ternyata tidak diindahkan Caleg. Buktinya, disejumlah lokasi di Kota Manado, terpampang bebas bilboard Caleg-Caleg dari berbagai partai politik peserta pemilu untuk DPR RI dan DPRD Kota Manado.
Berdasarkan pantauan BeritaManado, bilboard milik Lucky Harry Korah (Demokrat) dan Yasti Soepredjo Mokoagow berdampingan dengan Hesty Vergini Kaloh (PAN), yang merupakan Caleg untuk DPR RI dengan daerah pemilihan Provinsi Sulut ini, belum menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) bilboard tersebut.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Manado, Heard Runtuwene menegaskan bahwa, seluruh Caleg yang memanfaatkan bilboard untuk kampanye jelas melanggar aturan KPU tentang APK. Dan pihaknya telah melayangkan panggilan dan telah mengantongi laporan yang dimasukkan Panitia Pengawas Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL).
Ditambahkan Runtuwene, dari beberapa Caleg yang diberikan teguran tertulis tersebut, hanya Caleg dari partai Gerindra yakni ACL yang langsung menanggapi teguran tersebut dengan menurunkan atau mencabut APK berupa bilboard.
“Kami sudah mengisyaratkan bahwa penggunaan bliboar melanggar aturan. Tapi belum ditanggapi serius. Jadi, kami akan merekomendasikan pelanggaran ini ke KPU. Karena sangat jelas dalam aturan pemilu tentang APK bahwa Caleg dilarang memasang APK. Yang hanya bisa memasang yakni peserta pemilu yakni partai politik atau pengurus partai bukan Caleg,” pungkas Runtuwene. (Redaksi)