BITUNG—Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau Kota Bitung menyatakan mendukung penuh jika DPRD Bitung mencabut wilayah pertambangan dari RTRW Kota Bitung 2011-2031. Pasalnya menurut Manger Operasional Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau, Andra Lihawa, rencana penetapan wilayah pertambangan dalam RTRW masih perlu kajian yang matang jangan sampai hanya menimbulkan malapetaka dikemudian hari.
“Saat ini saja sejumlah efek yang ditimbulkan dari aktivitas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) sudah mulai terlihat. Mulai dari perubahan bentangan alam hingga terputusnya jalur satwa antara Kota Bitung dengan Minut. Jadi kami sangat setuju jika DPRD Kota Bitung mencabut wilayah pertambangan dari RTRW,” tegas Lihawa, Rabu (4/1).
Lihawa sendiri berharap, rencana pencabutan wilayah pertambangan dari RTRW Kota Bitung benar-benar diwujudkan DPRD, tidak hanya semata wacana belaka. Karena menurutnya, wilayah pertambangan belum tentu mambawa efek positif bagi warga Kota Bitung tapi hanya kerusakan lingkungan dan bencana yang ditinggalkan.
“Sudah banyak contoh soal efek dari pertambangan dan tentu masih segar dalam ingatan kasus Buyat di Ratatotok yang meninggalkan kerusakan dan penyakit bagi masyarakat setempat. Dan kami harap itu menjadi bahan pertimbangan para pembuat keputusan di Kota Bitung dan Sulut,” katanya.(en)
BITUNG—Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau Kota Bitung menyatakan mendukung penuh jika DPRD Bitung mencabut wilayah pertambangan dari RTRW Kota Bitung 2011-2031. Pasalnya menurut Manger Operasional Lembaga Lingkungan Hidup Cagar Hijau, Andra Lihawa, rencana penetapan wilayah pertambangan dalam RTRW masih perlu kajian yang matang jangan sampai hanya menimbulkan malapetaka dikemudian hari.
“Saat ini saja sejumlah efek yang ditimbulkan dari aktivitas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) sudah mulai terlihat. Mulai dari perubahan bentangan alam hingga terputusnya jalur satwa antara Kota Bitung dengan Minut. Jadi kami sangat setuju jika DPRD Kota Bitung mencabut wilayah pertambangan dari RTRW,” tegas Lihawa, Rabu (4/1).
Lihawa sendiri berharap, rencana pencabutan wilayah pertambangan dari RTRW Kota Bitung benar-benar diwujudkan DPRD, tidak hanya semata wacana belaka. Karena menurutnya, wilayah pertambangan belum tentu mambawa efek positif bagi warga Kota Bitung tapi hanya kerusakan lingkungan dan bencana yang ditinggalkan.
“Sudah banyak contoh soal efek dari pertambangan dan tentu masih segar dalam ingatan kasus Buyat di Ratatotok yang meninggalkan kerusakan dan penyakit bagi masyarakat setempat. Dan kami harap itu menjadi bahan pertimbangan para pembuat keputusan di Kota Bitung dan Sulut,” katanya.(en)