Ratahan, BeritaManado.com – Pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) sepi peminat.
Bahkan, hingga H-3 batas pendaftaran untuk jalur perseorangan, belum satupun kandidat yang menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra untuk mendaftar.
“Pendaftaran calon perseorangan sudah dibuka sesuai tahapan dan jadwal. Hanya saja hingga kini belum ada yang mendaftar,” ungkap Ketua KPU Mitra Ascke Benu, Minggu (26/11/2017).
Meski begitu dikatakan Benu, pihaknya akan tetap menunggu bagi siapa saja masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen hingga batas pendaftaran 29 November 2017.
Ditanya apakah kondisi ini disebabkan karena sejumlah syarat seperti mendapat dukungan 10 persen e-KTP dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya, serta tersebar lebih dari setengah kecamatan di Mitra, menurut Benu bisa jadi persyaratan ini yang mengurungkan niat kandidat dari jalur non partai.
“Apa alasannya, sebagai penyelenggara kami tidak tahu. Pastinya kami selalu siap melayanani dan melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tegas Benu sembari menyebutkan ada kemungkinan jalur perseorangan tidak ada pendaftar disisa waktu tiga hari ke depan.
(rulan sandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Pendaftaran bakal calon (balon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Minahasa Tenggara (Mitra) sepi peminat.
Bahkan, hingga H-3 batas pendaftaran untuk jalur perseorangan, belum satupun kandidat yang menyambangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mitra untuk mendaftar.
“Pendaftaran calon perseorangan sudah dibuka sesuai tahapan dan jadwal. Hanya saja hingga kini belum ada yang mendaftar,” ungkap Ketua KPU Mitra Ascke Benu, Minggu (26/11/2017).
Meski begitu dikatakan Benu, pihaknya akan tetap menunggu bagi siapa saja masyarakat yang ingin mencalonkan diri melalui jalur independen hingga batas pendaftaran 29 November 2017.
Ditanya apakah kondisi ini disebabkan karena sejumlah syarat seperti mendapat dukungan 10 persen e-KTP dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebelumnya, serta tersebar lebih dari setengah kecamatan di Mitra, menurut Benu bisa jadi persyaratan ini yang mengurungkan niat kandidat dari jalur non partai.
“Apa alasannya, sebagai penyelenggara kami tidak tahu. Pastinya kami selalu siap melayanani dan melaksanakan seluruh tahapan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” tegas Benu sembari menyebutkan ada kemungkinan jalur perseorangan tidak ada pendaftar disisa waktu tiga hari ke depan.
(rulan sandag)