Manado- Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi saat dimana para buruh diberi keleluasaan untuk menyampaikan aspirasi dan menyerukan peningkatan kesejahteraan mereka.
Setiap tanggal 1 Mei, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) bahkan selalu menggelar aksi turun ke jalan meminta pemerintah tidak tutup mata atas kesejahteraan mereka.
Tapi rupanya, tidak semua buruh mendapat kebebasan ini. Ada saja perusahaan yang membatasi karyawannya untuk tidak bergabung dalam serikat buruh. Mengetahui hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Manado M Ato Bullo dengan tegas mengatakan, tidak boleh ada perusahaan manapun yang melarang karyawannya bergabung dalam serikat buruh.
“Tidak boleh ada larangan bagi para buruh untuk berserikat, berkumpul atau menyuarakan aspirasinya. Ada undang-undang yamg mengatur itu,” ujar Ato.
Lanjutnya, kebebasan berserikat adalah hak para buruh, meski dalam pelaksanaannya ada aturan yang harus ditaati.
“Meski bebas berserikat, tapi memang ada aturannya. Itu harus dipatuhi, misalnya untuk keamanan dan persyaratan yang diberi serikat buruh. Tapi soal larangan dari perusahaan, tidak boleh. Kalau ada, maka berhadapan dengan undang-undang,” tegasnya. (srisurya)
Manado- Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei menjadi saat dimana para buruh diberi keleluasaan untuk menyampaikan aspirasi dan menyerukan peningkatan kesejahteraan mereka.
Setiap tanggal 1 Mei, Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) bahkan selalu menggelar aksi turun ke jalan meminta pemerintah tidak tutup mata atas kesejahteraan mereka.
Tapi rupanya, tidak semua buruh mendapat kebebasan ini. Ada saja perusahaan yang membatasi karyawannya untuk tidak bergabung dalam serikat buruh. Mengetahui hal ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan kota Manado M Ato Bullo dengan tegas mengatakan, tidak boleh ada perusahaan manapun yang melarang karyawannya bergabung dalam serikat buruh.
“Tidak boleh ada larangan bagi para buruh untuk berserikat, berkumpul atau menyuarakan aspirasinya. Ada undang-undang yamg mengatur itu,” ujar Ato.
Lanjutnya, kebebasan berserikat adalah hak para buruh, meski dalam pelaksanaannya ada aturan yang harus ditaati.
“Meski bebas berserikat, tapi memang ada aturannya. Itu harus dipatuhi, misalnya untuk keamanan dan persyaratan yang diberi serikat buruh. Tapi soal larangan dari perusahaan, tidak boleh. Kalau ada, maka berhadapan dengan undang-undang,” tegasnya. (srisurya)