Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan prihatin dengan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di daerah ini.
Hal itu disampaikan Bupati Panambunan saat membuka Sosialisasi Sistim Pencatatan dan Pelaporan KDRT yang diikuti para Hukum Tua dan Lurah se-Kabupaten Minut, di Aula Bappelitbang, Kamis (3/5/2018).
“Sosialisasi ini sangat penting diadakan mengingat banyaknya kejadian KDRT di Minut. Dengan sosialisasi ini diharapkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi,” ujar Bupati Panambunan.
Ditambahkannya, KDRT tidak akan terjadi jika antara suami dan istri mau saling menghargai.
“Perempuan sebagai istri dan ibu yang merawat dan mendidik anak-anak harus dikasihi harus dilindungi oleh suami. Begitu pun istri harus menghormati suami agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga,” pesan Bupati Panambunan.
Ketua Pusat Kajian Wanita dan Perlindungan Anak Fakultas Ilmu Sosial Unima Dr Ruth Umbase MHum sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini mengatakan, konvensi hak anak (KHA) yang telah lama dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebelumnya diratifikasi oleh beberapa negara.
“KHA ini kemudian ditindak lanjuti dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. UU ini kemudian menjadi dasar pembentukan Kabupaten Layak Anak yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomot 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Dr Ruth Umbase.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Jofieta Supit MSi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang telah diterapkan di 5 desa dengan 2 desa sebagai pilot projek yaitu Kauditan dan Paslaten.
“Hal ini bertujuan untuk pembentukan kabupaten layak anak yang merupakan program pemerintah pusat,” tambah Supit.
(***/Finda Muhtar)
Minut, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan prihatin dengan masalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di daerah ini.
Hal itu disampaikan Bupati Panambunan saat membuka Sosialisasi Sistim Pencatatan dan Pelaporan KDRT yang diikuti para Hukum Tua dan Lurah se-Kabupaten Minut, di Aula Bappelitbang, Kamis (3/5/2018).
“Sosialisasi ini sangat penting diadakan mengingat banyaknya kejadian KDRT di Minut. Dengan sosialisasi ini diharapkan kejadian kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak terjadi lagi,” ujar Bupati Panambunan.
Ditambahkannya, KDRT tidak akan terjadi jika antara suami dan istri mau saling menghargai.
“Perempuan sebagai istri dan ibu yang merawat dan mendidik anak-anak harus dikasihi harus dilindungi oleh suami. Begitu pun istri harus menghormati suami agar keharmonisan rumah tangga tetap terjaga,” pesan Bupati Panambunan.
Ketua Pusat Kajian Wanita dan Perlindungan Anak Fakultas Ilmu Sosial Unima Dr Ruth Umbase MHum sebagai nara sumber dalam sosialisasi ini mengatakan, konvensi hak anak (KHA) yang telah lama dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) sebelumnya diratifikasi oleh beberapa negara.
“KHA ini kemudian ditindak lanjuti dengan undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. UU ini kemudian menjadi dasar pembentukan Kabupaten Layak Anak yang telah diprogramkan oleh pemerintah pusat. Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga adalah jaminan yang diberikan negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban. Hal ini sesuai dengan amanat undang-undang nomot 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” jelas Dr Ruth Umbase.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Jofieta Supit MSi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan program perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat yang telah diterapkan di 5 desa dengan 2 desa sebagai pilot projek yaitu Kauditan dan Paslaten.
“Hal ini bertujuan untuk pembentukan kabupaten layak anak yang merupakan program pemerintah pusat,” tambah Supit.
(***/Finda Muhtar)