Manado, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH dihadapan Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsih SH, M.HUM, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, Kajati M. Roeskanadi SH, Kapolda dan Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut Agustin V. Avantin menandatangani perjanjian kerjasama tentang koordinasi Aparat Pengawasan Interent Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah atau kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik.
Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsi dalam sambutanya menyatakan, Kemendagri selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur bersama kapolda dan kajati atas komitmenya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dengan APK dalam pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
“Terima kasih atas kehadiran dan komitmen para bupati/walikota, kajari dan para kapolres serta inspektur daerah se-Sulut. Kehadiran bapak ibu sekalian merupakan bukti koordinasi dan sinergitas antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal, mendorong serta mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintah daerah agar menjadi lebih baik,” tegas Sri.
Lanjut ditambahkan Sri, kehadiran para pejabat daerah ini merupakan bukti bahwa kita semua selaku abdi negara selalu siap dan terbuka terhadap perubahan. “Perjanjian kerjasama ini merupakan suatu contoh perubahan dan terobosan baru dalam proses hukum administrasi dan penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Suluttengo Malut Agustin Avantin mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi syarat dalam pemberian layanan publik. Kata Dia, progam ini merupakan implementasi dari instruksi presiden nomor 7 tahun 2015.
“Tujuan implementasi ini untuk mendorong peningkatan iklim usaha dan iklim investasi sebagaimana yang dicanangkan oleh bapak presiden dan sudah diatur dalam PP nomor 24 tahun 2018 bahwa proses perijinan usaha harus dipercepat tetapi potensi pajaknya jangan sampai lolos. Dengan program ini akan membantu direktorat jenderal pajak untuk memperluas basis data dan juga membantu pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan perijinan,” jelasnya.
Diilrinya pun berharap di luar pemerintah daerah program KSWP tidak menjadi penghambat tapi memberikan keuntungan bersama dengan meningkatkan kepatuhan dan ketertiban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib lapor dan setor.
(RulanSandag)
Manado, BeritaManado.com – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH dihadapan Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsih SH, M.HUM, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, Kajati M. Roeskanadi SH, Kapolda dan Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut Agustin V. Avantin menandatangani perjanjian kerjasama tentang koordinasi Aparat Pengawasan Interent Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Perjanjian kerjasama tersebut dilakukan dalam rangka penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintah daerah atau kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara. Kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik.
Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsi dalam sambutanya menyatakan, Kemendagri selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan apresiasi yang tinggi kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur bersama kapolda dan kajati atas komitmenya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara APIP dengan APK dalam pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat pemerintah kabupaten/kota.
“Terima kasih atas kehadiran dan komitmen para bupati/walikota, kajari dan para kapolres serta inspektur daerah se-Sulut. Kehadiran bapak ibu sekalian merupakan bukti koordinasi dan sinergitas antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal, mendorong serta mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintah daerah agar menjadi lebih baik,” tegas Sri.
Lanjut ditambahkan Sri, kehadiran para pejabat daerah ini merupakan bukti bahwa kita semua selaku abdi negara selalu siap dan terbuka terhadap perubahan. “Perjanjian kerjasama ini merupakan suatu contoh perubahan dan terobosan baru dalam proses hukum administrasi dan penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tukasnya.
Sementara itu Kepala Kanwil DJP Suluttengo Malut Agustin Avantin mengatakan, penandatanganan perjanjian kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi syarat dalam pemberian layanan publik. Kata Dia, progam ini merupakan implementasi dari instruksi presiden nomor 7 tahun 2015.
“Tujuan implementasi ini untuk mendorong peningkatan iklim usaha dan iklim investasi sebagaimana yang dicanangkan oleh bapak presiden dan sudah diatur dalam PP nomor 24 tahun 2018 bahwa proses perijinan usaha harus dipercepat tetapi potensi pajaknya jangan sampai lolos. Dengan program ini akan membantu direktorat jenderal pajak untuk memperluas basis data dan juga membantu pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan perijinan,” jelasnya.
Diilrinya pun berharap di luar pemerintah daerah program KSWP tidak menjadi penghambat tapi memberikan keuntungan bersama dengan meningkatkan kepatuhan dan ketertiban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, wajib lapor dan setor.
(RulanSandag)