Mitra, BeritaManado.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sampai hukum tua diingatkan agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat.
“Ingat, ASN yang kedapatan Pungli akan kena sanksi keras,” tegas Sumendap saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Mitra di Bumi Wisata Lamet, Tosuraya Kecamatan Ratahan, Selasa (21/2/2017).
Ditakan Bupati, dirinya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi ASN dan hukum tua yang melakukan Pungli.
Bahkan Sumendap meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar memberikan hukuman berat bagi ASN termasuk hukum tua yang melakukan Pungli.
“Pak Kapolres, pihak Kejaksaan, saya berharap mereka (ASN dan hukum tua, red) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena Pungli langsung dimasukan ke penjara dan diberikan hukum berat,” katanya.
“Jangan ada Pungli di Mitra, sebab Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN dan insentif bagi hukum tua sudah dinaikan. Jadi jangan coba-coba lakukan Pungli karena akan saya sikat,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri Kapolres Minsel, Kepala Pengadilan Negeri Tondano, Perwakilan Kejari Amurang, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut, sejumlah anggota DPRD Mitradan pejabat Pemkab Mitra. (rulansandag)
Mitra, BeritaManado.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai dari pejabat Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sampai hukum tua diingatkan agar tidak melakukan Pungutan Liar (Pungli) dalam melaksanakan tugas pelayanan terhadap masyarakat.
“Ingat, ASN yang kedapatan Pungli akan kena sanksi keras,” tegas Sumendap saat menyampaikan sambutan pada acara pelantikan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Mitra di Bumi Wisata Lamet, Tosuraya Kecamatan Ratahan, Selasa (21/2/2017).
Ditakan Bupati, dirinya tidak akan memberikan bantuan hukum bagi ASN dan hukum tua yang melakukan Pungli.
Bahkan Sumendap meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar memberikan hukuman berat bagi ASN termasuk hukum tua yang melakukan Pungli.
“Pak Kapolres, pihak Kejaksaan, saya berharap mereka (ASN dan hukum tua, red) yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) karena Pungli langsung dimasukan ke penjara dan diberikan hukum berat,” katanya.
“Jangan ada Pungli di Mitra, sebab Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi ASN dan insentif bagi hukum tua sudah dinaikan. Jadi jangan coba-coba lakukan Pungli karena akan saya sikat,” tambahnya.
Acara tersebut dihadiri Kapolres Minsel, Kepala Pengadilan Negeri Tondano, Perwakilan Kejari Amurang, Kepala Ombudsman Perwakilan Sulut, sejumlah anggota DPRD Mitradan pejabat Pemkab Mitra. (rulansandag)