Ratahan – Terhitung sejak 1 Juni 2017 Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mulai memberlakukan pos jaga malam di seluruh desa dan kelurahan.
Hal ini dimaksud agar keamanan lingkungan di wilayah Minahasa Tenggara lebih kondusif dan terbebas dari segala bentuk gangguan.
“Warga harus bebas dari segala bentuk gangguan yang sewaktu-waktu dilakukam oknum-oknum tak bertanggungjawab,” tegas Bupati James Sumendap melalui juru bicara Franky Wowor, Rabu (7/6/2017).
Oleh karena itu ditegaskan Bupati, dengan diberlakukannya pos jaga malam, wajib bagi semua warga untuk melaksanakan jaga malam sesuai jadwal masing-masing.
“Bagi warga yang tidak ikut jaga malam sesuai jadwal yang dikeluarkan Pemerintah Desa/Kelurahan, harus mencari tenaga pengganti,” kata Wowor.
Lanjut Wowor, setiap warga harus ada rasa tanggungjawab untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
“Pemerintah Kecamatan, Desa dan kepala Jaga/lingkungan untuk dapat mengawasi warga yang dapat kebagian jadwal jaga malam. Sebab Bupati pun kebagian jaga malam, apalagi warganya,” tukasnya sembari menambahkan, jaga malam tidak berlaku untuk pendeta, imam dan aparat TNI/Polri.
Terpantau, ratusan desa di daerah ini sudah mengeluarkan jadwal jaga malam. Setiap warga di masing-masing desa/kelurahan dapat kebagian selama setahun berjalan sejak Juni 2017 hingga Juni 2018 mendatang sesuai intruksi Bupati. (rulansandag)
Ratahan – Terhitung sejak 1 Juni 2017 Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara mulai memberlakukan pos jaga malam di seluruh desa dan kelurahan.
Hal ini dimaksud agar keamanan lingkungan di wilayah Minahasa Tenggara lebih kondusif dan terbebas dari segala bentuk gangguan.
“Warga harus bebas dari segala bentuk gangguan yang sewaktu-waktu dilakukam oknum-oknum tak bertanggungjawab,” tegas Bupati James Sumendap melalui juru bicara Franky Wowor, Rabu (7/6/2017).
Oleh karena itu ditegaskan Bupati, dengan diberlakukannya pos jaga malam, wajib bagi semua warga untuk melaksanakan jaga malam sesuai jadwal masing-masing.
“Bagi warga yang tidak ikut jaga malam sesuai jadwal yang dikeluarkan Pemerintah Desa/Kelurahan, harus mencari tenaga pengganti,” kata Wowor.
Lanjut Wowor, setiap warga harus ada rasa tanggungjawab untuk menjaga lingkungannya masing-masing.
“Pemerintah Kecamatan, Desa dan kepala Jaga/lingkungan untuk dapat mengawasi warga yang dapat kebagian jadwal jaga malam. Sebab Bupati pun kebagian jaga malam, apalagi warganya,” tukasnya sembari menambahkan, jaga malam tidak berlaku untuk pendeta, imam dan aparat TNI/Polri.
Terpantau, ratusan desa di daerah ini sudah mengeluarkan jadwal jaga malam. Setiap warga di masing-masing desa/kelurahan dapat kebagian selama setahun berjalan sejak Juni 2017 hingga Juni 2018 mendatang sesuai intruksi Bupati. (rulansandag)