Manado – Ketua DPD Partai Hanura Sulut, Revani Parasan menghimbau kepada KPU Manado sebagai pelaksana Pilkada untuk tidak tergesa-gesa melaksanakan pemilihan, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan terkait persoalan hukum yang dihadapi KPU Manado.
Menurut Parasan, beragam alasan yang melatarbelakangi sehingga Pilkada Manado tidak dilaksanakan secara terburu-buru tanpa menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada, seperti pengelembungan jumlah pemilih.
“Kalau ada yang menduga ada pengelembungan pemilih di DPT karena penambahan pemilih dari warga yang bukan penduduk Manado, tapi bagi Hanura secara tegas menilai ada pengelembungan. Ini terjadi karena sejak 9 Desember 2015 sampai saat ini, terdapat pemilih yang sudah meninggal. Kalau tidak dihapus nama pemilih tersebut dari DPT, itu namanya pengelembungan jumlah pemilih,” seru Parasan.
Lanjut Parasan, untuk menghindari persoalan tentang jumlah pemilih setelah pelaksanaan Pilkada Manado dilaksanakan, maka KPU Manado seharusnya segera melakukan verifikasi terhadap DPT tersebut.
“Memang baiknya jumlah pemilih didata lagi. Supaya, setelah Pilkada dilaksanakan, tidak ada pihak yang menggugat dengan dalil gugatan soal jumlah pemilih. Sebaiknya begitu, sambil menunggu kepastian ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah kota yang perlu persetujuan lembaga dewan,” imbaunya. (leriandokambey)
Manado – Ketua DPD Partai Hanura Sulut, Revani Parasan menghimbau kepada KPU Manado sebagai pelaksana Pilkada untuk tidak tergesa-gesa melaksanakan pemilihan, meskipun Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan putusan terkait persoalan hukum yang dihadapi KPU Manado.
Menurut Parasan, beragam alasan yang melatarbelakangi sehingga Pilkada Manado tidak dilaksanakan secara terburu-buru tanpa menyelesaikan sejumlah persoalan yang ada, seperti pengelembungan jumlah pemilih.
“Kalau ada yang menduga ada pengelembungan pemilih di DPT karena penambahan pemilih dari warga yang bukan penduduk Manado, tapi bagi Hanura secara tegas menilai ada pengelembungan. Ini terjadi karena sejak 9 Desember 2015 sampai saat ini, terdapat pemilih yang sudah meninggal. Kalau tidak dihapus nama pemilih tersebut dari DPT, itu namanya pengelembungan jumlah pemilih,” seru Parasan.
Lanjut Parasan, untuk menghindari persoalan tentang jumlah pemilih setelah pelaksanaan Pilkada Manado dilaksanakan, maka KPU Manado seharusnya segera melakukan verifikasi terhadap DPT tersebut.
“Memang baiknya jumlah pemilih didata lagi. Supaya, setelah Pilkada dilaksanakan, tidak ada pihak yang menggugat dengan dalil gugatan soal jumlah pemilih. Sebaiknya begitu, sambil menunggu kepastian ketersediaan anggaran Pilkada dari pemerintah kota yang perlu persetujuan lembaga dewan,” imbaunya. (leriandokambey)