Manado – Apa yang dilakukan oleh Mantan Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Philoteus Tuerah menunjukan kebobrokan sistem pendidikan di negeri ini khususnya di Sulawesi Utara.
Terkait hal itu, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Dr Jerry Massie mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Tuerah sangatlah irasional dan melabrak aturan tentang pendidikan tinggi.
“Pasalnya, beliau seorang Rektor apa dia tidak tahu regulasi yang ada tentang perguruan tinggi?” tutur Massie kepada BeritaManado.com, Minggu (15/5/2016).
Menurut Massie, perbuatan Tuerah merupakan bagian dari korupsi yakni “abuse of power” menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan.
Tuerah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 3 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan perbuatan ini terancam dipidana penjara 1 tahun sampai 20 tahun bahkan seumur hidup dan denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Milyar.
Penyalahgunaan wewenang itu jelas Massie misalkan ; 1) Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan ; 2) Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan ; 3) Berpotensi merugikan negara.
“Tentu saja ini mencoreng nama Sulut di mata nasional, bukan hanya itu saja, akan tetapi kredibilitas Unima bakal diragukan dan ini akan menurunkan prestisius Universitas Negeri itu sendiri,” kata Massie.
Hal lainnya jelas Massie perbuatan Tuerah bertentangan dengan regulasi atau aturan yang tercantum dalam UU Sikdiknas No. 20 Tahun 2003 terancam 10 tahun penjara dan denda. Bukan hanya itu, perbuatan tersebut juga melanggar UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Yang saya heran sejak 2011 perkuliahan ilegal ini dilakukan, sudah berapa banyak yang tertipu dengan perkuliahan bodong tersebut? Apa rektor tidak tahu jika tidak ada izin Dikti tidak bisa membuka kuliah program Magister Pendidikan dan Program Administrasi Negara di Papua dan Nabire,” tegas Massie.
Massie mendesak pihak kepolisan mengungkap praktik-praktik ilegal bidang pendidikan di Sulut yakni praktik kuliah illegal serta ijasah palsu.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memberhentikan Rektor Universitas Negeri Manado Philoteus Tuerah karena rektor itu membuka jurusan bodong.
Dua jurusan yang dibuka tanpa izin adalah Program Magister Pendidikan dengan jumlah mahasiswa 67 dan Program Administrasi Negara dengan 47 mahasiswa.
Dua jurusan itu dibuka di Nabire, Papua, dengan proses belajar-mengajar jarak jauh.
“Dua jurusan itu tak memiliki izin. Ironis kalau ini terjadi di universitas negeri, memalukan,” kata Nasir di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Unima diketahui membuka program studi S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat dengan jumlah mahasiswa mencapai 2.000.
“Ini pelanggaran berat. Rektor Unima telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi,” ucap Nasir.
Setelah Philoteus diberhentikan, jabatan rektor dipegang sementara oleh Inspektur Jenderal Kementerian Riset Jamal Wiwoho sampai kasus ini tuntas.
Nantinya Unima akan memilih rektor baru sesuai dengan aturan universitas.
Terkait dengan nasib para mahasiswa program studi tanpa izin ini, Nasir akan mencari solusi agar mereka dapat melanjutkan studinya.
“Intinya, para mahasiswa yang mengikuti kuliah ini adalah korban kebobrokan manajemen universitas,” tutur Nasir.
Besar kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke meja hukum karena banyak yang merasa tertipu dengan adanya jurusan bodong ini. (**/jerrypalohoon)
Manado – Apa yang dilakukan oleh Mantan Rektor Universitas Negeri Manado (UNIMA) Philoteus Tuerah menunjukan kebobrokan sistem pendidikan di negeri ini khususnya di Sulawesi Utara.
Terkait hal itu, Ketua Harian DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Dr Jerry Massie mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh Tuerah sangatlah irasional dan melabrak aturan tentang pendidikan tinggi.
“Pasalnya, beliau seorang Rektor apa dia tidak tahu regulasi yang ada tentang perguruan tinggi?” tutur Massie kepada BeritaManado.com, Minggu (15/5/2016).
Menurut Massie, perbuatan Tuerah merupakan bagian dari korupsi yakni “abuse of power” menyalahgunakan wewenang atau kekuasaan.
Tuerah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 3 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan perbuatan ini terancam dipidana penjara 1 tahun sampai 20 tahun bahkan seumur hidup dan denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp1 Milyar.
Penyalahgunaan wewenang itu jelas Massie misalkan ; 1) Melanggar aturan tertulis yang menjadi dasar kewenangan ; 2) Memiliki maksud yang menyimpang walaupun perbuatan sudah sesuai dengan peraturan ; 3) Berpotensi merugikan negara.
“Tentu saja ini mencoreng nama Sulut di mata nasional, bukan hanya itu saja, akan tetapi kredibilitas Unima bakal diragukan dan ini akan menurunkan prestisius Universitas Negeri itu sendiri,” kata Massie.
Hal lainnya jelas Massie perbuatan Tuerah bertentangan dengan regulasi atau aturan yang tercantum dalam UU Sikdiknas No. 20 Tahun 2003 terancam 10 tahun penjara dan denda. Bukan hanya itu, perbuatan tersebut juga melanggar UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti).
“Yang saya heran sejak 2011 perkuliahan ilegal ini dilakukan, sudah berapa banyak yang tertipu dengan perkuliahan bodong tersebut? Apa rektor tidak tahu jika tidak ada izin Dikti tidak bisa membuka kuliah program Magister Pendidikan dan Program Administrasi Negara di Papua dan Nabire,” tegas Massie.
Massie mendesak pihak kepolisan mengungkap praktik-praktik ilegal bidang pendidikan di Sulut yakni praktik kuliah illegal serta ijasah palsu.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Muhammad Nasir memberhentikan Rektor Universitas Negeri Manado Philoteus Tuerah karena rektor itu membuka jurusan bodong.
Dua jurusan yang dibuka tanpa izin adalah Program Magister Pendidikan dengan jumlah mahasiswa 67 dan Program Administrasi Negara dengan 47 mahasiswa.
Dua jurusan itu dibuka di Nabire, Papua, dengan proses belajar-mengajar jarak jauh.
“Dua jurusan itu tak memiliki izin. Ironis kalau ini terjadi di universitas negeri, memalukan,” kata Nasir di Jakarta, Jumat.
Selain itu, Unima diketahui membuka program studi S1 Jurusan Kesehatan Masyarakat dengan jumlah mahasiswa mencapai 2.000.
“Ini pelanggaran berat. Rektor Unima telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi,” ucap Nasir.
Setelah Philoteus diberhentikan, jabatan rektor dipegang sementara oleh Inspektur Jenderal Kementerian Riset Jamal Wiwoho sampai kasus ini tuntas.
Nantinya Unima akan memilih rektor baru sesuai dengan aturan universitas.
Terkait dengan nasib para mahasiswa program studi tanpa izin ini, Nasir akan mencari solusi agar mereka dapat melanjutkan studinya.
“Intinya, para mahasiswa yang mengikuti kuliah ini adalah korban kebobrokan manajemen universitas,” tutur Nasir.
Besar kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke meja hukum karena banyak yang merasa tertipu dengan adanya jurusan bodong ini. (**/jerrypalohoon)