Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) memerintahkan seluruh hukum tua untuk tidak dulu melakukan pergantian perangkat desa sampai dikeluarkannya peraturan menteri.
“Menindaklanjuti surat edaran sebelumnya tentang penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa lulusan SMA sederajat. Maka mendahului surat edaran yang nantinya akan disampaikan kepada para hukum tua, maka diminta agar seluruh hukum tua tidak melakukan pergantian perangkat desa,” tegas Kepala BPMPD Mitra Bernhard Mokosandib, Kamis (21/8/2014).
Ia juga meminta kepada hukum tua yang sudah terlanjur melakukan pergantian perangkat desa, untuk secepatnya mengembalikan jabatan tersebut kepada perangkat desa sebelumnya. Sebab, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 188 ayat 5 menyebutkan, perangkat desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
“Demikian ditegaskan juga pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 70, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam peraturan menteri,” ujar Mokosandib.
Dirinya juga menjelaskan soal edaran yang dikeluarkan pihaknya agar seluruh hukum tua segera melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa lulusan SMA sederajat. Dimana edaran tersebut sempat menuai kontroversi dan disalahartikan oleh sejumlah pihak termasuk DPRD Mitra.
“Kita tidak serta merta mematok bahwa perangkat desa harus lulusan SMA sederajat sebagaimana diamanatkan UU nomor 6 tahun 2014. Namanya juga penjaringan dan penyaringan. Itu dimaksud agar ketika peraturan menteri keluar, seluruh dokumen sudah siap dan tinggal diterapkan,” jelasnya. (rulandsandag)
Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) memerintahkan seluruh hukum tua untuk tidak dulu melakukan pergantian perangkat desa sampai dikeluarkannya peraturan menteri.
“Menindaklanjuti surat edaran sebelumnya tentang penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa lulusan SMA sederajat. Maka mendahului surat edaran yang nantinya akan disampaikan kepada para hukum tua, maka diminta agar seluruh hukum tua tidak melakukan pergantian perangkat desa,” tegas Kepala BPMPD Mitra Bernhard Mokosandib, Kamis (21/8/2014).
Ia juga meminta kepada hukum tua yang sudah terlanjur melakukan pergantian perangkat desa, untuk secepatnya mengembalikan jabatan tersebut kepada perangkat desa sebelumnya. Sebab, sesuai dengan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, pada pasal 188 ayat 5 menyebutkan, perangkat desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
“Demikian ditegaskan juga pada peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 pasal 70, bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa diatur dalam peraturan menteri,” ujar Mokosandib.
Dirinya juga menjelaskan soal edaran yang dikeluarkan pihaknya agar seluruh hukum tua segera melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa lulusan SMA sederajat. Dimana edaran tersebut sempat menuai kontroversi dan disalahartikan oleh sejumlah pihak termasuk DPRD Mitra.
“Kita tidak serta merta mematok bahwa perangkat desa harus lulusan SMA sederajat sebagaimana diamanatkan UU nomor 6 tahun 2014. Namanya juga penjaringan dan penyaringan. Itu dimaksud agar ketika peraturan menteri keluar, seluruh dokumen sudah siap dan tinggal diterapkan,” jelasnya. (rulandsandag)