Ratahan, BeritaManado.com – Aksi cabul kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara. Seorang bocah perempuan sebut saja Anggun berusia 12 tahun dicabuli lelaki FM alias Fredy yang keseharian berprofesi sebagai tungkang ojek.
Akibat perbuatan bejatnya itu, lekaki paruh baya asal Desa Tombatu Tiga Timur ini langsung diamankan pihak Polsek Tombatu, Rabu (6/3/2018).
“Pelaku saat sudah kami amankan dan ditahan ruang tahanan Polsek Tombatu guna menjalani proses pemeriksaan,” jelas Kapolsek Tombatu IPTU Wensy Saerang SE.
Diceritakan Saerang, perbuatan cabul tersangka terungkap setelah sekitar pukul 21.30 wita, Selasa (6/3/2018), ibu korban memergoki tersangka sedang melancarkan aksi cabul kepada anaknya di dalam kamar mandi di rumah makan di Desa Betelen.
“Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi cabul itu dengan cara mencium bibir korban kemudian memegang kemaluan korban. Setelah selesai, pelaku kemudian membeikan uang jajan sebesar Rp 5.000 kepada korban,” jelas Saerang.
Tambah Saerang, atas perbuatan cabul tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kepada para orang tua diharapkan untuk terus mengawasi anak-anak dan sesegera mungkin melaporkan jika ada kejadian seperti ini,” imbau Saerang.
(rulan sandag)
Ratahan, BeritaManado.com – Aksi cabul kembali terjadi di Kabupaten Minahasa Tenggara. Seorang bocah perempuan sebut saja Anggun berusia 12 tahun dicabuli lelaki FM alias Fredy yang keseharian berprofesi sebagai tungkang ojek.
Akibat perbuatan bejatnya itu, lekaki paruh baya asal Desa Tombatu Tiga Timur ini langsung diamankan pihak Polsek Tombatu, Rabu (6/3/2018).
“Pelaku saat sudah kami amankan dan ditahan ruang tahanan Polsek Tombatu guna menjalani proses pemeriksaan,” jelas Kapolsek Tombatu IPTU Wensy Saerang SE.
Diceritakan Saerang, perbuatan cabul tersangka terungkap setelah sekitar pukul 21.30 wita, Selasa (6/3/2018), ibu korban memergoki tersangka sedang melancarkan aksi cabul kepada anaknya di dalam kamar mandi di rumah makan di Desa Betelen.
“Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi cabul itu dengan cara mencium bibir korban kemudian memegang kemaluan korban. Setelah selesai, pelaku kemudian membeikan uang jajan sebesar Rp 5.000 kepada korban,” jelas Saerang.
Tambah Saerang, atas perbuatan cabul tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 81 undang-undang nomor 25 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Kepada para orang tua diharapkan untuk terus mengawasi anak-anak dan sesegera mungkin melaporkan jika ada kejadian seperti ini,” imbau Saerang.
(rulan sandag)