Manado – Dalam waktu dekat Badan Lingkungan Hidup (BLH) segera miliki 4 penyidik internal, yang memiliki fungsi sebagai pengontrol dan pengawas dari BLH dalam mengawal UU nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
“BLH segera miliki 4 orang penyidik interal, guna menindakki pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup,” Simon F Poluakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Manado.
Poluakan menambahkan dalam waktu dekat 2 orang lagi staf BLH akan, dikirim ke Jakarta untuk dilantik sebagai penyidik. Poluakan amat berharap kinerja tim penyidik ini, dapat membantu secara maksimal dalam mengontrol dan menindaki langsung para pelaku perusak lingkungan hidup.
Disisi lain, Freddy T J Mandagi S PI staf bidang Wasdal kini sekaligus merangkap sebagai penyidik pegawai negeri sipil. Mengaku berkomitmen dalam mengawal UU tentang lingkungan Hidup.
“Kebanggaan ini tak akan aku sia-siakan, perangi pelaku perusak lingkungan, menjadi prioritas kerja kami,” tukasnya (IS)
Manado – Dalam waktu dekat Badan Lingkungan Hidup (BLH) segera miliki 4 penyidik internal, yang memiliki fungsi sebagai pengontrol dan pengawas dari BLH dalam mengawal UU nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup.
“BLH segera miliki 4 orang penyidik interal, guna menindakki pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup,” Simon F Poluakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Manado.
Poluakan menambahkan dalam waktu dekat 2 orang lagi staf BLH akan, dikirim ke Jakarta untuk dilantik sebagai penyidik. Poluakan amat berharap kinerja tim penyidik ini, dapat membantu secara maksimal dalam mengontrol dan menindaki langsung para pelaku perusak lingkungan hidup.
Disisi lain, Freddy T J Mandagi S PI staf bidang Wasdal kini sekaligus merangkap sebagai penyidik pegawai negeri sipil. Mengaku berkomitmen dalam mengawal UU tentang lingkungan Hidup.
“Kebanggaan ini tak akan aku sia-siakan, perangi pelaku perusak lingkungan, menjadi prioritas kerja kami,” tukasnya (IS)