BITUNG—Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bitung meminta aktifitas pembangunan doking kapal di Tanjung Dulah Kecamatan Lembeh Selatan segera dihentikan. Pasalnya menurut kepala BLH Bitung Adriana Dondokambey, aktifitas yang dilakukan PT Unggul Sejati Abadi yang melakukan pematangan lahan atau perubahan bentangan alam tidak
mengantongi ijin.
“Itu harus segera dihentikan, karena sampai saat ini pihak perusahaan yang melakukan penggalian belum melapor apalagi mengurus ijin soal pematangan lahan,” kata Dondokambey, Senin (24/01).
Menurut Dondokambey, pihak perusahaan hanya mengantongi dokumen UPL dan UKL namun dalam dokumen lingkungan tersebut tidak tercantum aktifitas pematangan lahan. Jadi otomatis aktifitas yang dilakukan dengan
cara mengeruk gunung menyalahi dokumen UPL dan UKL yang mereka kantongi.
“Jadi itu harus dilakukan kajian lingkungan kembali karena dokumen UPL dan UKL yang dikantongi tidak mencantumkan aktifitas pematangan lahan,” tegas Dondokambey.
Tak hanya itu, malah menurut Dondokambey, pihak perusahaan juga sampai saat ini belum pernah melaporkan secara berkala dokumen UPL dan UKL. Padahal sesuai kentuan pihak perusahaan setiap 6 bulan sekali harus melapor ke BLH, agar bisa dikontrol sejauh mana dan apa yang telah dilakukan perusahaan di lokasi tersebut. (EN)
BITUNG—Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bitung meminta aktifitas pembangunan doking kapal di Tanjung Dulah Kecamatan Lembeh Selatan segera dihentikan. Pasalnya menurut kepala BLH Bitung Adriana Dondokambey, aktifitas yang dilakukan PT Unggul Sejati Abadi yang melakukan pematangan lahan atau perubahan bentangan alam tidak
mengantongi ijin.
“Itu harus segera dihentikan, karena sampai saat ini pihak perusahaan yang melakukan penggalian belum melapor apalagi mengurus ijin soal pematangan lahan,” kata Dondokambey, Senin (24/01).
Menurut Dondokambey, pihak perusahaan hanya mengantongi dokumen UPL dan UKL namun dalam dokumen lingkungan tersebut tidak tercantum aktifitas pematangan lahan. Jadi otomatis aktifitas yang dilakukan dengan
cara mengeruk gunung menyalahi dokumen UPL dan UKL yang mereka kantongi.
“Jadi itu harus dilakukan kajian lingkungan kembali karena dokumen UPL dan UKL yang dikantongi tidak mencantumkan aktifitas pematangan lahan,” tegas Dondokambey.
Tak hanya itu, malah menurut Dondokambey, pihak perusahaan juga sampai saat ini belum pernah melaporkan secara berkala dokumen UPL dan UKL. Padahal sesuai kentuan pihak perusahaan setiap 6 bulan sekali harus melapor ke BLH, agar bisa dikontrol sejauh mana dan apa yang telah dilakukan perusahaan di lokasi tersebut. (EN)