MANADO – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado, akan memberlakukan pemberian hukuman dan penghargaan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
“PP 53 Tahun 2010 ini terbit Juni tahun lalu dan selama rentang waktu satu tahun kami melakukan sosialisasi kepada seluruh PNS mengenai aturan ini, sebab ada banyak sekali aturan baru yang diterbitkan terutama soal penghitungan absen bagi mereka,” kata Kepala BKD Manado, Hans Tinangon, tadi siang.
Tinangon menjelaskan, untuk menegakkan aturan tersebut pemerintah sudah mengharuskan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai dari sekretariat daerah, dinas dan badan hingga kelurahan untuk menggunakan absen sidik jari, agar yang masuk dan tidak masuk diketahui.
Dia mengakui selama masa sosialisasi selang Juni 2010 hingga 2011 ini, BKD sebenarnya sudah mulai memberlakukan tetapi hukuman yang diberikan kepada para PNS yang diketahui tidak mematuhi aturan kedisiplinan tersebut adalah dalam bentuk pembinaan.
“Tetapi setelah masa sosialisasi selesai, penegakkannya dilakukan tanpa pengecualian, dan para pegawai wajib mematuhinya supaya bisa tetap berkarir sebagai PNS, kalau tidak maka hukuman berat seperti pemecatan dengan tidak hormat menunggu yang tak mau patuh dengan aturan ini,” tegas Tinangon. (abm)
MANADO – Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Manado, akan memberlakukan pemberian hukuman dan penghargaan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010.
“PP 53 Tahun 2010 ini terbit Juni tahun lalu dan selama rentang waktu satu tahun kami melakukan sosialisasi kepada seluruh PNS mengenai aturan ini, sebab ada banyak sekali aturan baru yang diterbitkan terutama soal penghitungan absen bagi mereka,” kata Kepala BKD Manado, Hans Tinangon, tadi siang.
Tinangon menjelaskan, untuk menegakkan aturan tersebut pemerintah sudah mengharuskan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai dari sekretariat daerah, dinas dan badan hingga kelurahan untuk menggunakan absen sidik jari, agar yang masuk dan tidak masuk diketahui.
Dia mengakui selama masa sosialisasi selang Juni 2010 hingga 2011 ini, BKD sebenarnya sudah mulai memberlakukan tetapi hukuman yang diberikan kepada para PNS yang diketahui tidak mematuhi aturan kedisiplinan tersebut adalah dalam bentuk pembinaan.
“Tetapi setelah masa sosialisasi selesai, penegakkannya dilakukan tanpa pengecualian, dan para pegawai wajib mematuhinya supaya bisa tetap berkarir sebagai PNS, kalau tidak maka hukuman berat seperti pemecatan dengan tidak hormat menunggu yang tak mau patuh dengan aturan ini,” tegas Tinangon. (abm)