TOMOHON, beritamanado.com – Ranperda ini merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Tomohon dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Adanya bentuk inisiatif dari DPRD, mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak saat menyampaikan sambutannya dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh, Jumat (22/06/2018)
Lanjutnya, sebagai pemerintah daerah memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon dimana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya Ranperda ini sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan di Kota Tomohon. “Saya yakin proses pembahasan Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Tomohon,” ujarnya.
(ReckyPelealu)
TOMOHON, beritamanado.com – Ranperda ini merupakan Ranperda inisiatif dari DPRD Kota Tomohon dalam rangka menindaklanjuti amanat dalam UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman. Adanya bentuk inisiatif dari DPRD, mencerminkan keseimbangan peran antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintah.
Hal ini diungkapkan Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak saat menyampaikan sambutannya dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Tomohon dalam rangka Penyampaian Laporan Pansus dan Pendapat Akhir Wali Kota Terhadap Ranperda Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman kumuh, Jumat (22/06/2018)
Lanjutnya, sebagai pemerintah daerah memberi apresiasi kepada DPRD Kota Tomohon dimana telah melihat betapa urgensi dan strategisnya Ranperda ini sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan penyelenggaraan pembangunan di Kota Tomohon. “Saya yakin proses pembahasan Ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku demi optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Kota Tomohon,” ujarnya.
(ReckyPelealu)