Bupati Mitra James Sumendap, SH disela-sela memimpin rapat evaluasi satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Ratahan – Sanksi dicopot dari jabatannya bakal dilakukan bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak menyelesaikan laporan keuangan dan aset sebagaimana tindaklanjut atas pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kepala SKPD yang tidak menyelesaikan segala bentuk laporan tersebut, akan langsung dicopot dari jabatannya,”tegas bupati didampingi Sekda Ir Adrianus Tinungki usai rapat evaluasi SKPD, Selasa (24/2/2015).
Diutarakan Sumendap, terkait dengan tindak lanjut atas pemeriksaan BPK tersebut, sudah seharusnya setiap kepala SKPD untuk menyelesaikan segala bentuk laporan terkait masalah keuangan, maupun aset daerah.
Hanya saja lanjut dia, hingga deadline waktu yang diberikan masih banyak kepala SKPD yang belum meyelesaikan laporan yang diminta tersebut.
“Yang memasukan laporan baru sekitar lima puluh persen. Dan mereka yang belum memasukan diberikan waktu menyelesaikannya selambat-lambatnya Rabu (25/2/2015) besok. Apabila waktu yang diberikan itu masih ada yang belum menyelesaikan, maka saya akan mengganti kepala SKPD yang bersangkutan,” tukasnya. (rulandsandag)