Tondano – Tahapan Pemilihan Umum anggota legislatif segera masuki babak baru. Kabarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memberikan batas akhir waktu kepada masyarakat untuk menanggapi daftar pemilih sementara (DPS) hingga Kamis (1/8) besok. Demikian disampaikan Ketua KPU Minahasa Meydi Tinangon, Rabu (31/7).
Ditambahkan Tinangon, bahwa setelah tahapan ini kesempatan untuk memperbaiki data pemilih yang ada masih ada. Yang pasti pihak KPU Minahasa tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang diamanatkan undang – undang.
“Jadi besok itu kesempatan terakhir bagi masyarakat. Kalau memang ada informasi penting mengenai DPS bisa disampaikan langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa – desa, atau bisa langsung ke kantor KPU Minahasa. Semua informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti,’ ungkap Tinangon.
Tondano – Tahapan Pemilihan Umum anggota legislatif segera masuki babak baru. Kabarnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa memberikan batas akhir waktu kepada masyarakat untuk menanggapi daftar pemilih sementara (DPS) hingga Kamis (1/8) besok. Demikian disampaikan Ketua KPU Minahasa Meydi Tinangon, Rabu (31/7).
Ditambahkan Tinangon, bahwa setelah tahapan ini kesempatan untuk memperbaiki data pemilih yang ada masih ada. Yang pasti pihak KPU Minahasa tetap akan menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang diamanatkan undang – undang.
“Jadi besok itu kesempatan terakhir bagi masyarakat. Kalau memang ada informasi penting mengenai DPS bisa disampaikan langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) di desa – desa, atau bisa langsung ke kantor KPU Minahasa. Semua informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti,’ ungkap Tinangon.