Ratahan, BeritaManado.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) inisial RR alias Roby, bakal berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tombatu Timur.
Pasalnya, oknum RR ditengara secara sadar dan sengaja membuat posting berisi tulisan salah satu pasangan calon presiden (Capres) ke grup media sosial facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT) .
Dalam postingannya, RR ikut menuliskan bentuk dukungan pribadi ke salah satu Capres. Alhasil, postingan Roby menjadi bahan cibiran.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Minahasa Tenggara pun langsung memerintahkan jajarannya untuk mengklarifikasi oknum yang dimaksud.
“Tolong ditindaklanjuti,” tegas Komisioner Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel, Minggu (23/9/2018).
Dolly meminta Panwaslu Kecamatan Tombatu Timur agar melakukan proses terhadap yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 490 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu oknum kepala desa atau dengan sebutan lain, yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta.
“Teman-teman Panwaslu Kecamatan tolong diproses sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” pintah Dolly.
Terpisah, Ketua Panwaslu Kecamatan Tombatu Timur Devie Pondaag menegaskan, pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Undangan klarifiksi sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan. Dan sesuai jadwal, besok, Senin 24 September oknum kepala desa yang bersangkutan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai klarifikasi dalam dugaan pelanggaran Pemilu,” tegas Pondaag.
Pondaag juga menyebutkan, pemanggilan terhadap oknum kades tersebut bukan pertama kalinya. Ini sudah yang ke dua kali. Diungkapkan Pondaag, dulunya pelanggaran yang sama perna dilakukan yang bersangkutan pada tahapan Pilkada.
“Waktu itu beliau beralasan tidak tahu aturan. Kita lihat besok apa alasan beliau tetap sama yakni tidak tahu aturan atau seperti apa,” tukas Devie.
(RulanSandag)