Bitung – Permasalahan sengketa tanah di Kota Bitung seakan tiada habisnya.
Saling gugat ke meja hijau adalah hal yang biasa untuk mendapatkan keabsahan kepemilikan tanah.
Seperti sebidang tanah di Kelurahan Bitung Barat Satu Rt 01 Kecamatan Maesa yang harus dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Bitung setelah berperkara dari tahun 1993, Senin (15/10/2018).
Tanah dengan luas kurang lebih 1600 M2 yang kini berdiri sebuah cafe menjadi sengketa antara Roby Hosano dengan Roby Lesy Gosal.
“Tanah ini sudah berperkara hingga Mahkama Agung (MA) dan dimenangkan klien saya, Roby Hosano,” kata kuasa hukum Roby Hosano, Jeferson Katuuk SH.
Jeferson mengatakan, sudah ada putusan tetap dari MA sehingga dilakukan eksekusi yang dimenangkan Roby Hosano.
“Putusan sudah lama tapi baru dilakukan eksekusi hari ini,” katanya.
Sementara itu, Roby Lesy Gosal mempertanyakan proses eksekusi itu karena dirinya masih sementara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA ke Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Saya sementara ajukan PK, sudah saya daftarkan. Tapi karena uang saya kurang makanya mengalami kendala,” kata Roby.
Roby mengaku tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan atas ketidakadilan terhadap dirinya.
“Saya akan menyurat ke Kapolda hingga ke Presiden. Ini tidak adil, sayang uang saya sudah habis sehingga proses hukum yang saya tempuh terhambat,” katanya.
Selain mendapat perlawanan dari Roby, sejumlah perempuan yang mendiami lokasi itu melakukan perlawanan memptotes aksi eksekusi itu.
(abinenobm)
Bitung – Permasalahan sengketa tanah di Kota Bitung seakan tiada habisnya.
Saling gugat ke meja hijau adalah hal yang biasa untuk mendapatkan keabsahan kepemilikan tanah.
Seperti sebidang tanah di Kelurahan Bitung Barat Satu Rt 01 Kecamatan Maesa yang harus dieksekusi Pengadilan Negeri Kota Bitung setelah berperkara dari tahun 1993, Senin (15/10/2018).
Tanah dengan luas kurang lebih 1600 M2 yang kini berdiri sebuah cafe menjadi sengketa antara Roby Hosano dengan Roby Lesy Gosal.
“Tanah ini sudah berperkara hingga Mahkama Agung (MA) dan dimenangkan klien saya, Roby Hosano,” kata kuasa hukum Roby Hosano, Jeferson Katuuk SH.
Jeferson mengatakan, sudah ada putusan tetap dari MA sehingga dilakukan eksekusi yang dimenangkan Roby Hosano.
“Putusan sudah lama tapi baru dilakukan eksekusi hari ini,” katanya.
Sementara itu, Roby Lesy Gosal mempertanyakan proses eksekusi itu karena dirinya masih sementara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA ke Pengadilan Negeri Kota Bitung.
“Saya sementara ajukan PK, sudah saya daftarkan. Tapi karena uang saya kurang makanya mengalami kendala,” kata Roby.
Roby mengaku tidak akan tinggal diam dan akan melakukan perlawanan atas ketidakadilan terhadap dirinya.
“Saya akan menyurat ke Kapolda hingga ke Presiden. Ini tidak adil, sayang uang saya sudah habis sehingga proses hukum yang saya tempuh terhambat,” katanya.
Selain mendapat perlawanan dari Roby, sejumlah perempuan yang mendiami lokasi itu melakukan perlawanan memptotes aksi eksekusi itu.
(abinenobm)