Kajari Tomohon, Moh Noor HK SH MH.
TOMOHON, beritamanado.com – Berkas perkara kasus pembunuhan Aztry Akay, mahasiswi cantik STT Parakletos Tomohon yang diduga dilakukan AW alias Angga, mantan pacar korban awal Februari 2015 silam yang telah dilimpahkan Polres Tomohon ke Kejari Tomohon ternyata belum lengkap (18). (baca: Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kompleks ABI Tomohon)
Berkas tersebut kini telah dikembalikan untuk dilengkapi (P19) berikut petunjuk. “Memang benar Kejakaan Negeri Tomohon telah menerima berkas perkaranya dari penyidik Polres Tomohon. Dan setelah dipelajari masih ada beberapa yang kurang, sehingga kita kembalikan,” ujar Kajari Tomohon Moh Noor HK SH MH kepada Beritamanado.com, Jumat (24/04/2015). (baca: Sempat ke Bitung, AW Diamankan Warga Desa Pulisan)
“Dikembalikan pada siang tadi (Jumat, red) bersama P19-nya. Tapi tinggal sedikit lagi,” katanya. (ray)
Kajari Tomohon, Moh Noor HK SH MH.
TOMOHON, beritamanado.com – Berkas perkara kasus pembunuhan Aztry Akay, mahasiswi cantik STT Parakletos Tomohon yang diduga dilakukan AW alias Angga, mantan pacar korban awal Februari 2015 silam yang telah dilimpahkan Polres Tomohon ke Kejari Tomohon ternyata belum lengkap (18). (baca: Sosok Mayat Perempuan Ditemukan di Kompleks ABI Tomohon)
Berkas tersebut kini telah dikembalikan untuk dilengkapi (P19) berikut petunjuk. “Memang benar Kejakaan Negeri Tomohon telah menerima berkas perkaranya dari penyidik Polres Tomohon. Dan setelah dipelajari masih ada beberapa yang kurang, sehingga kita kembalikan,” ujar Kajari Tomohon Moh Noor HK SH MH kepada Beritamanado.com, Jumat (24/04/2015). (baca: Sempat ke Bitung, AW Diamankan Warga Desa Pulisan)
“Dikembalikan pada siang tadi (Jumat, red) bersama P19-nya. Tapi tinggal sedikit lagi,” katanya. (ray)