Penulis: redaksi | 12/05/2012.

Pembongkaran rumah yang dilakukan pihak Rektorat Unsrat
Manado - Pihak rektorat Unsrat terus melakukan gebrakan. Sejak kemarin rektorat melakukan penggusuran beberapa rumah di depan Fakultas Sastra. Warga yang rumahnya dieksekusi telah melaporkan kejadian ini kepada pihak Polresta Manado. Rumah yang dieksekusi milik keluarga Lontaan-Kalangi, Lontaan-Polii, Lontaan-Mamahani, Putung-Assa dan Yohanis-Pelealu.
Namun menurut warga, perlakuan pihak rektorat Unsrat melanggar hukum karena proses eksekusi tidak disertai surat eksekusi dari pihak pengadilan. Bahkan warga kepada beritamanado menunjukkan kopian surat keterangan dari pihak Unsrat nomor 527a/PT15.H18/RT/1994 yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi H. Bororing atas nama Rektor Unsrat saat itu.
“Karena kami raktat kecil sehingga mereka (pihak rektorat) melakukan tindakan semena-mena. Tanah ini sudah dipisahkan dari tanah kampus yang dulu milik IKIP Negeri Manado,” ujar oma Catotje Assa dan Umi Nuna Polii didampingi sejumlah warga lainnya sambil menunjukkan surat dimaksud.
Adapun isi surat tertanggal 9 Maret 1994, Nomor 527a/PT15.H18/RT/1994:
“Pimpinan Universitas Sam Ratulangi Manado, dengan ini menerangkan bahwa berhubung Universitas Sam Ratulangi sama sekali tidak tersedia dana untuk ganti rugi pada penghuni beberapa lokasi antara lain: di sekitar asrama Wisma Angin Laut, lokasi yang berbatasan dengan SMA Negeri VIII Manado, lokasi yang berbatasan dengan Universitas Terbuka dan lokasi sebelah selatan ex gedung Sisdiksat IKIP Negeri Manado, sehingga lokasi-lokasi tersebut telah dipisahkan/dikeluarkan dari Tanah Kampus ex Kampus IKIP Negeri Manado. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dipergunakan seperlunya.”
Atas nama Rektor, Kepala Biro Administrasi Umum, Drs Bororing, NIP 130445763. (jerry)
Tags: Catotje Assa, eksekusi, rektorat Unsrat, Umi Nuna Polii
TERKOMENTARI