Pontoh: Rektor Unsrat Kebal Hukum
Agama dan Pendidikan, Berita Utama Rabu, 1 Februari 2012 6:58Manado – Setelah empat orang senator atau Anggota DPD-RI melaporkan Rektor Unsrat, Prof. DR. Donald Rumokoy SH MH kepada Presiden Republik Indonesia, ramai-ramai diberitakan media massa, Julius Pontoh tokoh sentral yang putusan perkaranya tidak dilaksanakan Rektor Unsrat, akhirnya blak-blakan kepada wartawan.
Saat ditemui sejumlah wartawan, Pontoh menyesalkan pernyataan Rektor Unsrat bahwa putusan Pengadilan yang telah ingkracht, bukanlah kewajiban Hukum Rektor sekarang (Rumokoy-red) tetapi kewajiban hukum Rektor sebelumnya Prof. DR. Lucky Sondakh.
“Pernyataan ini menyesatkan publik. Rektor itu jabatan negara, bukan pribadi. Yang harus melaksanakan putusan Pengadilan adalah Rektor Unsrat karena jabatannya sebagai tergugat. Sebab Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah berkali-kali melakukan aanmaning atau peringatan kepada Prof. Donald Rumokoy selaku Rektor Unsrat agar melaksanakan putusan tersebut, tetapi selalui diabaikan. Akhirnya Pengadilan mengumumkan ke media tentang Rektor Unsrat yang Tidak taat hukum. Pengumuman PTUN Manado tersebut bernomorkan W4-TUN2/215/AT.02.05/IV/2009 pada tanggal 15 April 2009,” beber Pontoh.
Selanjutnya Pontoh menjelaskan bahwa sampai saat ini Rektor masih tetap mengabaikan hasil keputusan tersebut sehingga pengadilan berdasarkan ketentuan Hukum acara peradilan TUN, menyurati Presiden RI, No: W4-TUN2/63/AT.02.05/I/2011 pada tanggal 24 Januari 2011 tentang pelaksanaan putusan perkara. Surat inipun ditembuskan kepada DPR RI guna diawasi prosesnya.
Hasil laporan tersebut akhirnya direspon oleh Presiden RI melaui Menteri sekretaris negara, Sudi Silalahi pada tanggal 5 Mei 2011 dengan nomor surat R.99/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/05/2011 agar Rektor Unsrat menjalankan putusan Pengadilan tersebut, namun sangat disayangkan instruksi Presiden tersebut tidak diindahkan oleh Rektor Unsrat, Prof. DR. Donald Rumokoy, SH MH.
Karena tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh Rektor Unsrat maka Pengadilan kembali menyurati Presiden RI dengan tembusan DPR RI pada tanggal 25 agustus 2011, dengan nomor surat W-4-TUN/763/HK.06/VIII/2011. Dan pada tanggal 6 Desember 2011, Mensesneg Sudi Silalahi kembali menyurati Menteri Pendidikan Nasional Dan Kebudayaan serta Rektor Unsrat tentang putusan Pengadilan yang telah inkracht dengan nomor surat, R.287/M.Sesneg/D-4/PU.10.01/2011.
Dalam surat Mensesneg tersebut sudah mencatumkan klausul tentang pembinaan dan penegakan disiplin aparatur negara, tegasnya yang mana telah terpenuhi semua unsur bagi pemerintahan Rumokoy sebagai pejabat negara yang harus diberi sanksi hukuman disiplin karena tidak taat hukum dan mengabaikan instruksi presiden. Demikian penjelasan Julius Pontoh.(gn)
Tags: Donald Rumokoy, DPD RI, Lucky Sondakh, mendikbud, mensesneg, ptun, rektor unsrat, sudi silalahi










Wah …
GImana tanggapan dari Juru Bicara Daniel Pangemanan? dan Komentator pembela Rektor lain yg lain?
siapa tahu ada fakta lain yg bisa di konfrontir, deengan demikian pembaca mendapatkan berita yg berimbang.
Doa kami Untuk UNSRAT
Salam,
Sam
Dengar-dengar Rektor mo ba calon Gubernur. baru jadi rektor so ja kaluar dari jalur hukum. Apalagi kalu so jadi gubernur? Lebe soe lagi.
Sederhananya untuk mengambarkan keadaan Unsrat tercinta saat ini yaitu bahwa kita tidak bisa memungkiri Rektor unsrat benar2 Kebal Hukum. Seharusnya beliau pahami keputusan seperti ini harus dijalani bukan diabaikan. Bahkan skrng bukan hanya satu orang yg memenankn gugatan, tapi sudah bertambah lagi yaitu di fak. Peternakan.
Permasalahan diatas menurut saya ada 3 Kondisi yg harus dicarikan solusi terbaik jika keputusan diatas harus di eksekusi oleh Rektor sbb :
1. Unsrat Harus membayar semua Hak seperti Gaji dll dari Dr. J Pontoh
2, Dekan saat ini Harus Mengembalikan semua yg telah diterimanya karena dianggap tidak sah
3. Bagaimana para lulusan yg telah mendapat Ijasah yg ditandatangani oleh Dekan yg tidak sah & Kebijakan2 Administrasi lainnya (Ini mungkin yg paling sulit)
Muda Mudahan diperoleh solusi yg baik untuk kebaikan kita semua demikian juga Unsrat yg kita cintai.
Yang disalahkan adalah Rektor periode yg lalu bukan sekarang
so muncul lagi sekelompok org yg bastel jago hukum tanpa tau dp substansi yg ada…..so jelas kwa dp penjelasan di media itu hari batambah2 komentar disini, ini antara nentau babaca atao nda uptodate ngoni dgn berita2….qta nemau bilang, mr so dapa lia ngoni pe bodok2…..kalo nda merasa jangan tersinggung….
Kalo so Prof. Hukum so kebal hukum dang kang…. Mantap..!!!